Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Ambil Alih Kasus 5 Wartawan Diduga Memeras

Lima wartawan di Lampung ditangkap aparat Polsek Telukbetung Utara karena diduga melakukan pemerasan. Kasus ini diambil alih Polresta Bandar Lampung.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Lima Wartawan Diamankan - Lima wartawan yang diduga melakukan pemerasan diperiksa di ruang Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (19/8/2022). 

Penangkapan lima wartawan ini berdasarkan laporan korban yang diduga diperas.

Korban merupakan ASN di Lampung.

Korban melapor ke Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG, tertanggal 18 Agustus 2002.

Tindak pidana pemerasan diketahui merujuk pada pasal 368 KUHP.

Ancaman hukuman pidananya berupa penjara selama 9 tahun.

Sampai pukul 23.00 WIB, Kamis malam, pemeriksaan terhadap lima wartawan tersebut masih berlangsung di Polresta Bandar Lampung.

AJI: Jangan Salahgunakan Profesi

Menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap ASN oleh lima wartawan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai organisasi profesi jurnalis menegaskan wartawan atau jurnalis harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik pasal 6 menyebut wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya. Pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis, tapi juga kepercayaan publik," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma melalui rilis, Jumat (19/8/2022).

Kode Etik Jurnalistik dilahirkan oleh gabungan organisasi pers pada 14 Maret 2006.

Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pers Nomor 03/ SK-DP/ III/2006, tertanggal 24 Maret 2006. 

Kode etik Jurnalistik sedikitnya mengandung empat asas.

Empat asas itu meliputi asas demokratis, profesionalitas, moralitas, dan supremasi hukum.

Terkait kasus-kasus pemerasan, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengimbau masyarakat tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.

Jika memungkinkan, masyarakat yang menjadi korban pemerasan bisa melapor ke kepolisian. 

“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian Wahyu Kusuma. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved