Berita Terkini Nasional
PPATK Bekukan Rekening Pihak-pihak Terkait Brigadir J
PPATK melakukan langkah antisipatif untuk menelusuri informasi dugaan aliran dana ATM Brigadir J mengalir setelah pemiliknya meninggal.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membekukan rekening-rekening terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah antisipatif menelusuri informasi dugaan dana dari ATM Brigadir J mengalir setelah pemiliknya meninggal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan telurusi aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya termasuk milik Brigadir J.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pihaknya melakukan pembekuan rekening dari informasi terjadinya transaksi keuangan dari beberapa ATM Brigadir J.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Berita Lampung Terkini 18 Agustus 2022, Mayat Pria Anonim Ditemukan di Sungai Daerah Jagabaya Balam
Baca juga: 5 Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Peras ASN
Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu, Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mendapatkan laporan mengalirnya dana dari ATM milik almarhun Brigadir J setelah meninggal.
"Belum ada info," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Rencanakan Ungkap 4 ATM dari Kejahatan Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: ODGJ Penganiaya 1 Keluarga di Bandar Lampung Dapat Pendampingan Hukum
Dedi menambahkan pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga menguras isi ATM Brigadir J senilai Rp 200 juta.