Rektor Unila Ditangkap KPK

Profil Rektor Unila Karomani, Ditangkap KPK karena Diduga Terima Uang Suap

Rektor Unila ditangkap KPK diduga karena menerima uang miliaran sebagai suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung.

Dok. Unila
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK yang melakukan OTT KPK di Lampung dan Bandung. 

Unila juga mengambil peran dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia, serta puluhan prestasi lainnya.

Atas capaian itu, Prof Karomani mengucapkan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika Unila yang telah bersinergi dan bekerja sama hingga Unila meraih banyak pencapaian selama masa kepemimpinannya.

Rektor Periode 2019-2023

Diketahui Prof Karomani terpilih sebagai Rektor Universitas Lampung dalam pemilihan rektor pada bulan Oktober 2019 lalu di Ruang Sidang Gedung Rektorat Unila.

Prof Karomani terpilih sebagai Rektor Universitas Lampung mengalahkan dua kandidat lainnya. Yaitu Prof Bujang Rahman dan Prof Muhammad Kamal.

Prof Karomani menang telak dengan memperoleh sebanyak 44 suara dari 72 jumlah suara sah.

Sedangkan Prof Bujang Rahman mendapat 22 suara dan Prof Muhammad Kamal hanya enam suara.

Prof Karomani sebelum menjadi Rektor Universitas Lampung, menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Juga sebagai dosen Jurusan Ilmu Komunikasi.

Prof Karomani menyelesaikan pendidikan S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Bandung.

Kemudian melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran Bandung.

Prof Karomnai sebagai Rektor Universitas Lampung terpilih mempunyai visi, Mewujudkan Universitas Lampung yang Unggul Berdaya Saing Regional dan Internasional.

Untuk membawa Universitas Lampung ke kancah Internasional, 2022 ini Unila memiliki agenda mewujudkan World Class University. (Tribunlampung.co.id)

Kumpulan berita Rektor Unila ditangkap KPK klik di sini

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved