Berita Lampung

Asyik Berjudi Kartu Remi, 5 Warga Bandar Lampung Diciduk Polisi

Sedang asyik bermain judi kartu remi, 5 orang warga di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung diciduk polisi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Dok Polresta Bandar Lampung
5 Warga Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung diciduk polisi karena diduga bermain judi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sedang asyik bermain judi kartu remi, 5 orang warga di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung diciduk polisi.

Kelima warga yang diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung sejak Jumat (19/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB berinisial RS (66), HL (47), SM (47), AR (51) dan SB (52).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Saat dilakukan penangkapan, kelimanya sedang bermain judi di dalam sebuah pos ronda.

"Ditangkap saat mereka berada di pos ronda gang Karya Muda 1, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan," ujar Dennis, Minggu (21/8/2022).

Sebelum dilakukan penangkapan pada Jumat sore kemarin, Dennis mengaku pihaknya sudah sering mendapatkan informasi dari warga.

Informasi menyebutkan bahwa di pos ronda tersebut kerap dijadikan sebagai arena judi kartu remi atau leng.

"Tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk memastikan terlebih dahulu informasi tersebut," kata Dennis.

Dennis menambahkan, dari hasil penyelidikan didapati 5 orang warga sedang asyik bermain judi.

Diketahui pula, lanjut Dennis bahwa mereka ini menggunakan uang tunai sebagai taruhan.

"Kemudian terhadap kelimanya ini juga langsung ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Dennis.

Dari tangan pelaku, Dennis menyebut pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu remi, dan uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan sebagai taruhan.

Atas perbuatannya tersebut, aparat kepolisian menjerat para pelaku perjudian ini dengan pasal 303 KUHPidana.

Tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved