Rektor Unila ditangkap KPK
Bandingkan Modus Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Unila Dulu dan Sekarang, Rektor Tak Berkutik
Kasus jual beli bangku kuliah Fakultas Kedokteran Unila yang melibatkan Rektor Unila Karomani dan baru saja diungkap KPK, ternyata bukan barang baru.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila Nomor 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa meyakinkan bisa meluluskan," beber JPU.
"R kemudian menyerahkan uang Rp 350 juta sebagai syarat. Namun ternyata, setelah SBMPTN selesai pada 13 Juli 2017, nama Y tidak ada di Fakultas Kedokteran, tapi muncul di Fakutas Pertanian," lanjutnya.
Rektor Unila Karomani pasang tarif Rp 350 juta
KPK memaparkan dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 hingga membuatnya tak berkutik saat diciduk.
Baca juga: Kahiyang Ayu Bocorkan Hubungan Asmara Kaesang, Unggahannya Banjir Selamat
Baca juga: Kahiyang Ayu Bocorkan Hubungan Asmara Kaesang, Unggahannya Banjir Selamat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, besaran tarif yang diminta Rektor Unila Karomani mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
"Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Ghufron menjelaskan, Karomani memerintahkan bawahannya dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Seleksi berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus.
Dimana uang gratifikasi tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.
Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
Adapun uang hasil dugaan korupsi sudah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar.
OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani dilakukan di tiga wilayah. Yakni Bandung, Lampung, dan Bali.