Rektor Unila ditangkap KPK
Bandingkan Modus Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Unila Dulu dan Sekarang, Rektor Tak Berkutik
Kasus jual beli bangku kuliah Fakultas Kedokteran Unila yang melibatkan Rektor Unila Karomani dan baru saja diungkap KPK, ternyata bukan barang baru.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep.
Tetapkan 4 tersangka
KPK gelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.
“Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Gufron.
Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.
Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.
Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.
Dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.
Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Lalu dari dari penerimaan informasi, pengamanan pihak dan barang bukti, dinaikan ke penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untu penyidikan,” kata Asep.
(Tribunlampung.co.id)