Rektor Unila Ditangkap KPK
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPK, Ketua Senat Unila Muhammad Basri Batal Dilantik jadi Dekan
"Terkait dengan pelantikan Dekan maka nanti (batal)," ujar Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof Suharso saat konferensi pers
Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Senat Unila Muhammad Basri batal dilantik menjadi Dekan FKIP.
Ketua Senat Unila Muhammad Basri batal dilantik jadi Dekan FKIP karena turut menjadi tersangka kasus suap oleh KPK.
Prosesi pelantikan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjadi Dekan FKIP sebelumnya dijadwalkan 21 Agustus 2022.
"Terkait dengan pelantikan Dekan maka nanti (batal)," ujar Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof Suharso saat konferensi pers di Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).
Dijelaskannya, setelah terbentuk Plt Rektor, nanti akan diambil langkah untuk menetapkan Dekan FKIP.
Baca juga: Kemendikbudristek Copot Jabatan Rektor Unila Karomani, Ganti dengan Plt
Baca juga: Ketua Yayasan PTS di Balam Terjaring OTT KPK Bersama Rektor Unila, Keluarga Siapkan Bantuan Hukum
Terkait dengan isu yang berkembang, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
"Kami akan pelajari lebih lanjut Ter isu yang berkembang," kata dia.
Kemendikbudristek juga mengganti jabatan Rektor Unila Karomani dengan Pelaksana Tugas (Plt) pasca ditetapkan tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK
Penetapan Plt Rektor Unila oleh Kemendikbudristek direncanakan pada 22 Agustus 2022.
Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof Suharso mengatakan, penetapan Plt Rektor Unila akan dilakukan Kemendikbudristek.
"Saya tidak bermaksud mendahului,"
"Berdasarkan hasil rapat hari ini, bahwa terkait dengan pimpinan Unila, Kementerian pada hari ini atau besok akan menetapkan Plt Rektor," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK
Baca juga: Nasib Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Usai Rektor Unila Ditangkap KPK: Akan Dikaji Ulang
Ia menjelaskan, jajaran pimpinan Unila telah melakukan rapat yang dihadiri pihak Kemendikbudristek untuk menyikapi peristiwa OTT KPK.
Dia menyampaikan, Unila menghormati proses hukum yang sedang dilakukan terkait kasus suap yang menimpa Rektor Unila Karomani.
"Pimpinan Unila secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT Unila,"
"Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang pada azaz praduga tak bersalah," kata Suharso.
Pihaknya juga mengaku siap membantu proses hukum yang dilakukan KPK dengan transparan apabila diminta keterangan.
"Secara transparan kami siap membantu KPK bila diperlukan," imbuhnya.
Ditahan 20 hari
Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.
Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.
Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.
Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.
Diketahui, KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)