Rektor Unila Ditangkap KPK
Kemendikbudristek Copot Jabatan Rektor Unila Karomani, Ganti dengan Plt
"Berdasarkan hasil rapat hari ini, bahwa terkait dengan pimpinan Unila, Kementerian pada hari ini atau besok akan menetapkan Plt Rektor," ujar Warek
Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kemendikbudristek mengganti jabatan Rektor Unila Karomani dengan Pelaksana Tugas (Plt) pasca ditetapkan tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK
Penetapan Plt Rektor Unila oleh Kemendikbudristek direncanakan pada 22 Agustus 2022.
Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof Suharso mengatakan, penetapan Plt Rektor Unila akan dilakukan Kemendikbudristek.
"Saya tidak bermaksud mendahului,"
"Berdasarkan hasil rapat hari ini, bahwa terkait dengan pimpinan Unila, Kementerian pada hari ini atau besok akan menetapkan Plt Rektor," ujarnya saat konferensi pers di Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: 3 Rektor di Lampung Beri Tanggapan Terkait OTT KPK Dugaan Korupsi Karomani
Baca juga: Keluarga Tersangka OTT KPK Rektor Unila Mohon Maaf, akan Ikuti Proses Hukum
Ia menjelaskan, jajaran pimpinan Unila telah melakukan rapat yang dihadiri pihak Kemendikbudristek untuk menyikapi peristiwa OTT KPK.
Dia menyampaikan, Unila menghormati proses hukum yang sedang dilakukan terkait kasus suap yang menimpa Rektor Unila Karomani.
"Pimpinan Unila secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT Unila,"
"Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang pada azaz praduga tak bersalah," kata Suharso.
Pihaknya juga mengaku siap membantu proses hukum yang dilakukan KPK dengan transparan apabila diminta keterangan.
"Secara transparan kami siap membantu KPK bila diperlukan," imbuhnya.
Tetapkan 4 tersangka
Baca juga: Perjalanan Karir Karomani, Jadi Guru Besar Unila, Raih Rekor Muri, hingga Diborgol KPK
Baca juga: Nasib Mahasiswa Baru Unila Jalur Mandiri Usai Rektor Unila Ditangkap KPK: Akan Dikaji Ulang
KPK gelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022) pagi.
KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.