Rektor Unila Ditangkap KPK
Keluarga Tersangka OTT KPK Rektor Unila Mohon Maaf, akan Ikuti Proses Hukum
Pihak keluarga juga akan memberikan bantuan hukum pada AD agar kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri yang ditangani KPK
Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
"Tentu ini menjadi ujian bagi keluarga kami yang tulus dalam upaya membantu keluarga besar,"
"Dan kami memohon maaf atas persoalan yang melibatkan kakak kami ini," pungkasnya.
KPK tetapkan 4 tersangka
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi penangkapan Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT Rektor Unila Karomani dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB pada 19 Agustus 2022.
"Tim bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, dan HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT (Ajudan Karomani) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 Miliar.
Sedangkan AD ditangkap di Bali.
"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan.
"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujarnya.
Adapun Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.
Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.