Berita Lampung
Pencuri di Lampung Tertangkap Sembunyi dengan Istri ke 7 di Tangerang Banten
Pencuri Mobil yang tertangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus sembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Banten.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ditambahkan Kapolsek, terhadap tersangka diduga melakukan tindak tindak pidana Curat atau Pencurian Dalam Keluarga dan Pencurian Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana atau Pasal 367 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas perbuatannya Kapolsek menegaskan tersangka diduga melakukannya tindakan pidana curat atau pencurian dalam keluarga dan pencurian berlanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHPidana atau pasal 267 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, menurut tersangka MD bahwa ia melakukan aksinya karena terlikit banyak hutang.
Itu diakibatkan karena kehidupannya sering berganti-ganti istri.
"Uangnya saya pakai bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Dan dipakai usaha di Tangerang bersama istri terkakhir, kalo dihitung itu istri ke 7 saya," kata MD.
MD juga mengaku menyesali perbuatannya yang telah membuat repot ayahnya.
Bahkan ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian uang dan menjual tanah ayahnya.
"Saya menyesal pak, ya sudah berkali-kali. Semua kesalahan saya," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)