Berita Lampung
Pencuri di Lampung Tertangkap Sembunyi dengan Istri ke 7 di Tangerang Banten
Pencuri Mobil yang tertangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus sembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Banten.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Pugung Polres Tanggamus membekuk Pencuri Mobil yang beraksi di wilayah hukum setempat.
Pelaku Pencuri Mobil yang dibekuk Polsek Pugung Polres Tanggamus ini berinisial MD umur 51 tahun.
Tersangka Pencuri Mobil yang diringkus Polsek Pugung Polres Tanggamus ini warga Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang.
Pencuri tersebut diringkus atas dasar laporan dari korban Marsup (71) warga Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Korban melapor ke Polsek Pugung karena telah kehilangan 1 unit mobil pickup Mitsubishi L300 Nopol BE 9589 NC.
Baca juga: Profil Habibi Komisioner KPU Tanggamus yang Gemar Jalan-jalan
Baca juga: Nikmati Kopi Robusta Kabupaten Tanggamus dengan Rasa dan Aroma Mantap
Serta STNK dan BPKB Mobil Panther Touring Nopol BE 1381 UY.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, berdasar laporan kejadian tanggal 2 Juni 2022, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa benar telah terjadi peristiwa pidana.
Untuk membuat terang pristiwa pidana tersebut, unit Reskrim Polsek Pugung mencari keberadaan si pelaku.
Kemudian Polsek Pugung berhasil mengetahui persembunyian pelaku.
Pelaku bersembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Provinsi Banten.
Setelah mengetahui hal tersebut pelaku ditangkap Rabu (17/8/2022).
"Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penangkapan tersangka saat ia berada di Tangerang, Provinsi Banten," ungkap Ipda Ori Wiryadi Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: 3 Hari Hilang di Laut Tanggamus, Pemanah Ikan Ditemukan Meninggal di Pulau
Baca juga: Lomba Panjat Pinang Berujung Petaka, Pemuda di Tanggamus Tewas Tersambar Petir
Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu STNK mobil L300 pick up warna coklat tembakau dengan nomor polisi BE 9589 NC.
Selanjutnya, BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna hitam metalik, dengan nomor polisi BE 1381 UY.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Serta pada pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berada di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa korban tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.
Pelaku mendengar bahwa korban sedang pergi ke Tangerang untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya yang ada di sana.
Pada Rabu (1/6/2022) pukul 23.00 WIB pelaku pergi ke Pekon Napal Kecamatan Bulik dengan menumpang mobil pick up L300.
Pelaku memiliki niat jahat seperti ini karena terlilit hutang.
Sesampainya di Pekon Napal, pelaku bertemu dengan salah satu tukang ojek bernama Rosit.
Kemudian pelaku meminta kepada Rosit membelikan accu mobil dengan memberikan uang Rp 1,3 juta.
Setelah mendapatkan barang yang ia pesan, pelaku meminta kepada Rosit untuk mengantarnya ke Pekon Taman Sari.
Untuk menuju ke rumah korban dan berhenti ke salah satu rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban.
Setelah memastikan situasi dalam rumah sepi, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku pergi menuju bagian belakang rumah korban.
Kemudian memanjat masuk ke jendela dapur yang terbuka.
Sehingga pelaku berhasil masuk kedalam rumah korbannya.
Pelaku menuju ke salah satu kamar yang ada di rumah korban dan mengambil kontak mobil L300 pick up warna coklat tembakau BE 9589 NC.
Kontak mobil itu tergeletak di atas sebuah meja, kemudian pelaku mencoba membuka lemari kayu yang ada di kamar tersebut.
Karena pintu lemari terkunci kemudian pelaku kembali kedalam dapur dan mengambil sebilah golok.
Lalu kembali ke kamar mencongkel lemari dan mengambil BPKB mobil L300 pick up warna coklat tembakau, BE 9589 NC.
Selain itu, pelaku mengambil BPKB mobil merk Isuzu Panther Touring warna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1381 UY.
BPKB mobil tersebut berada di bawah lipatan baju dan setelah itu pelaku pergi keluar rumah korban.
Pelaku pergi melalui jendela belakang rumah dan menuju ke rumah kosong yang berada di depan rumah korban untuk bersembunyi kembali.
Selanjutnya, pada Kamis (2/6/22) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku keluar dari rumah kosong tersebut.
Kemudian mulai memasang accu yang dibawanya ke mobil L300 pick up BE 9589 NC, yang terparkir di garasi rumah kosong tersebut.
Setelah mobil bisa dihidupkan pelaku kemudian pergi menuju pom bensin Tanjung Heran, Pugung Tanggamus untuk beristirahat.
Pada Jumat (3/6/22) sekitar pukul 06.30 WIB pelaku menelfon saksi Buang untuk mencarikan tempat menggadai mobil.
Kemudian saksi Buang dan pelaku pergi ke rumah saksi Iyat dan menawarkan kepada saksi Iyat.
Setelah saksi Iyat diperlihatkan BPKB mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan harga Rp 40 juta dengan pembayaran awal Rp 10 juta.
Usai mendapatkan uang Rp 10 juta, pelaku memberikan Rp 1 juta kepada saksi Buang.
Kemudian pelaku meminta kepada saksi Buang untuk mengantarnya ke Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Sesampainya di rumah anaknya, pelaku kemudian berpamitan kepada anaknya pergi ke Jawa untuk berdagang pisang.
Sebelum pergi pelaku juga menitipkan BPKB mobil Panther Touring untuk disimpan.
"Setelah tersangka sampai di Tangerang, tersangka kembali meminta pembayaran kekurangan mobil kepada saksi Iyat. Sehingga dipenuhi melalui transfer," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, terhadap tersangka diduga melakukan tindak tindak pidana Curat atau Pencurian Dalam Keluarga dan Pencurian Berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana atau Pasal 367 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas perbuatannya Kapolsek menegaskan tersangka diduga melakukannya tindakan pidana curat atau pencurian dalam keluarga dan pencurian berlanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHPidana atau pasal 267 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, menurut tersangka MD bahwa ia melakukan aksinya karena terlikit banyak hutang.
Itu diakibatkan karena kehidupannya sering berganti-ganti istri.
"Uangnya saya pakai bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Dan dipakai usaha di Tangerang bersama istri terkakhir, kalo dihitung itu istri ke 7 saya," kata MD.
MD juga mengaku menyesali perbuatannya yang telah membuat repot ayahnya.
Bahkan ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian uang dan menjual tanah ayahnya.
"Saya menyesal pak, ya sudah berkali-kali. Semua kesalahan saya," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)