Berita Lampung

BKPSDM Pringsewu Data Tenaga Non-ASN, Bekerja Minimal 1 Tahun

Pendataan Tenaga Non-ASN yang dilakukan BKPSDM Pringsewu menindak lanjuti SE MenPAN-RB nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 yang terbit pada 22 Juli 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengungkap saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu, Senin (22/8/2022). 

"Pada intinya surat MenPAN tersebut hanya menjelaskan untuk melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN," ungkapnya.

Sementara  untuk regulasi P3K, PNS, Outsourching atau lainnya pihaknya belum mengetahui.

"Data yang sudah kami dapat nanti akan diinput setelah menunggu aplikasi yang akan disiapkan oleh BKN," paparnya.  

Adapun dalam SE MenPAN-RB nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 yang terbit pada 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang akan didata adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 tahun terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. 

"Kalau penginputan data terakhir ke aplikasi BKN itu paling lambat pada 30 September 2022," pungkasnya. 

Sementara itu, data yang Tribun Lampung dapat dari BKPSDM Pringsewu jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat di tahun 2022 berjumlah 1013 orang. 

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved