Berita Lampung

BKPSDM Pringsewu Data Tenaga Non-ASN, Bekerja Minimal 1 Tahun

Pendataan Tenaga Non-ASN yang dilakukan BKPSDM Pringsewu menindak lanjuti SE MenPAN-RB nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 yang terbit pada 22 Juli 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengungkap saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu, Senin (22/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - BKPSDM Pringsewu mulai melakukan pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu

Pendataan Tenaga Non-ASN yang dilakukan BKPSDM Pringsewu menindak lanjuti SE MenPAN-RB nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 yang terbit pada 22 Juli 2022. 

"Terkait hal tersebut (Tenaga Non-ASN) kita sedang melakukan pendataan," ujar Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi kepada Tribunlampung.co.id, Senin (22/8/2022). 

Lebih lanjut, Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Informasi ASN BKPSDM Pringsewu Dimas mengatakan pendataan Tenaga Non-ASN di Pemkab Pringsewu targetnya rampung Agustus 2022 ini. 

"Tapi nanti akan coba kami cek kembali," kata Dimas.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Pemerasan Modus Video Asusila di Pringsewu Lampung

Baca juga: Digerebek Polisi, Lokasi Judi Sabung Ayam di Pringsewu Lampung Mendadak Kosong

"Aapabila ada kesalahan atau kekurangan maka akan kami kembalikan lagi ke Kasubag Umum OPD terkait untuk meng-croscheck ulang ke anggota atau tenaga honor di lingkungan kerja mereka sendiri," lanjutnya.

Dimas menyampaikan, saat ini pihak BKPSDM telah meminta Kasubag Umum di tiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk melakukan pendataan para Tenaga Non-ASN

"Pada intinya, kami dari BKPSDM telah mengumpulkan kawan-kawan Kasubag Umum selaku perpanjangan tangan BKPSDM," ungkapnya.

"Setelah mereka datang ke BKPSDM, kita sampaikan apa-apa saja yang masuk dalam pendataan," katanya.

 Adapun yang masuk dalam pendataan  pegawai non ASN seperti ijazah, tempat tanggal lahir, NIK, KTP dan lain-lain.

"Sekarang Tenaga Non-ASN atau honorer tengah menyiapkan berkas-berkas," jelasnya.

Dimas juga mengatakan, pihaknya akan menerima file berkas lampiran dalam bentuk digital atau soft file untuk menghindari adanya penumpukan berkas di kantor BKPSDM. 

Baca juga: Gelaran Pasar Tani Pringsewu Setiap Jumat Pagi Ramai Dikunjungi Warga

Baca juga: Pemkab Pringsewu Tunda Pembayaran Tukin ASN dan Sertifikasi Guru Belum Vaksin Booster

"Tapi di BKSPDM Tidak pernah menerima berkas hard copy karena nanti akan menimbulkan penumpukan berkas di BKPSDM. Jadi berkas yang BKPSDM terima berupa file soft copy saja," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum mengetahui untuk apa sebenarnya data tersebut dikumpulkan.

Namun mereka terus berjalan mendata para Tenaga Non-ASN mengikuti arahan yang tercantum pada SE MenPAN-RB yang berlaku secara nasional.  

"Pada intinya surat MenPAN tersebut hanya menjelaskan untuk melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN," ungkapnya.

Sementara  untuk regulasi P3K, PNS, Outsourching atau lainnya pihaknya belum mengetahui.

"Data yang sudah kami dapat nanti akan diinput setelah menunggu aplikasi yang akan disiapkan oleh BKN," paparnya.  

Adapun dalam SE MenPAN-RB nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 yang terbit pada 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang akan didata adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 tahun terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. 

"Kalau penginputan data terakhir ke aplikasi BKN itu paling lambat pada 30 September 2022," pungkasnya. 

Sementara itu, data yang Tribun Lampung dapat dari BKPSDM Pringsewu jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat di tahun 2022 berjumlah 1013 orang. 

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved