Rektor Unila Ditangkap KPK
Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi Akan Segera Isi Jabatan Kosong di Birokrasi Unila
Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi mengatakan jika pihaknya bakal segera mengisi jabatan kosong di lingkungan birokrasi Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Menurut Undang-undang, apabila ada pejabat menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, terkait isu yang menyatakan bahwa kasus suap yang terjadi di lingkungan unila melibatkan fakultas kedokteran, Muhammad Sofwan Efendi mengatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Tidak cuma fakultas kedokteran, evaluasi akan dilakukan di semua fakultas," kata Sofwan
Sedangkan untuk mahasiswa yang terlibat suap, M Sofwan mengatakan jika pihaknya masih menunggu ketetapan dari KPK.
Ia pun mengatakan jika mahasiswa yang bersangkutan dimungkinkan masih mengikuti pembelajaran secara normal.
"Untuk mahasiswa yang terlibat, kita masih menunggu perkembangan dari KPK," terangnya.
"Selama belum ada keputusan tetap dr KPK kami belum bisa berpendapat dan mengambil sikap, sejauh ini sepertinya mahasiswa yang bersangkutan masih ikut pembelajaran," pungkasnya.
Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).
Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini bahwa dalam menjalankan roda organisasi Unila bahwa Mendikbud Ristek Dikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.
"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya.
"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.
"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.
Dikatakannya bahwa pihak Unila hanya menjalankan perintah dari pusat.