Rektor Unila Ditangkap KPK

Unila Tak Beri Bantuan Hukum, Mantan Rektor Karomani Jadi Tahanan KPK

Hasil Rapat Pimpinan Unila menyepakati tim hukum atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarganya, mantan Rektor Unila Karomani dkk kini ditahan KPK.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Hasil rapat pimpinan Unila sepakat menyerahkan bantuan hukum kepada keluarga masing-masing. Mantan Rektor Unila Karomani dan lainnya jadi tahanan KPK. 

Pencopotan Karomani  dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK. 

"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.

"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung. 

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Muhammad Sofwan Efendi Jabat Plt Rektor Unila

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).

Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini, dalam menjalankan roda organisasi Unila, Mendikbudristekdikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.

"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya. 

"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.

"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.

Dikatakannya, pihak Unila hanya menjalankan perintah dari pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved