Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Geledah Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Unila

Setelah penyidik KPK geledah Fakultas Kedokteran, giliran Fakultas Hukum Unila didatangi penyidik lembaga antirasuah.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penyidik KPK geledah Fakultas Kedokteran, setelah itu mendatangi Dekanat Fakultas Hukum Unila, Selasa (23/8/2022). Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK geledah dua fakultas di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022). Yaitu Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum.

Setelah penyidik KPK geledah Fakultas Kedokteran, giliran Fakultas Hukum Unila didatangi penyidik lembaga antirasuah.

Penyidik KPK geledah Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Unila buntut dari penangkapan Rektor Unila Karomani dan pejabat universitas hijau lainnya beberapa waktu lalu.

Yakni Ketua Senat Muhammad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi. 

Penyidik KPK mendatangi gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila sekira pagi hari, berlanjut ke Dekanat Fakultas Hukum pada pukul 14.19 WIB.

Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Baca juga: 12 Jam KPK Geledah Gedung Rektorat Unila, Keluar Bawa 5 Koper dan 1 Kardus

Heryandi, sebelum menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila.

Kedatangan penyidik KPK di Fakultas Hukum Unila dengan Toyota Innova Reborn.

Dua mobil berwarna hitam nomor polisi B8269PS dan B2544UKM. Kemudian dua mobil lainnya warna silver nomor polisi B2767FFO dan B2279I.

Kedatangan rombongan penyidik KPK di Fakultas Hukum disambut satpam .

Rombongan penyidik KPK didampingi 4 anggota kepolisian dengan senjata lengkap.

Penyidik KPK datang ke Fakultas Hukum Unila membawa satu koper hitam berlist silver.

Ada juga yang membawa kamera DSLR atau alat yang digunakan untuk merekam semua kegiatan penyidik KPK.

Baca juga: 7 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Unila, Pasca Rektor Unila Karomani Ditangkap KPK

Baca juga: Unila Tak Beri Bantuan Hukum, Mantan Rektor Karomani Jadi Tahanan KPK

Selain laki-laki ada juga penyidik KPK perempuan, ikut dalam proses penggeledahan Fakultas Hukum Unila.

Keempat mobil yang ditumpangi rombongan penyidik KPK tersebut dari arah Fakultas Kedokteran.

Iring-iringan mobil itu sempat berputar  dua kali di bunderan air mancur Unila dekat FMIPA.

Setelah mengarah masuk ke Dekanat Fakultas Hukum Unila.

Sampai saat ini awak media juga tengah menunggu hasil yang didapatkan dari penggeledahan di gedung dekanat tersebut.

Jadi Tahanan KPK 

Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.

Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.

Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.

Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.

Diketahui, KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.

Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo. 

Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin. 

Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta. 

“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep. 

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. 

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap. 

Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved