Berita Lampung
Pencuri di Lampung Tengah Tertangkap, Saat Ambil Motornya Tertinggal di Dekat TKP
Pencuri motor itu berinisial HJ (30) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pencuri motor di Lampung Tengah tertangkap saat hendak mengambil sepeda motornya sendiri yang tertinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Senin (22/8/2022).
Pencuri motor itu berinisial HJ (30) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Pencuri motor di Lampung Tengah ini akhirnya mengakui perbuatannya ketika diinterogasi petugas.
Pelaku mencuri motor Honda Blade orange hitam BE 5417 I milik korban Ponidi (37) warga Kampung Mulyo Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menceritakan, modus pelaku ini awalnya menitipkan sepeda motor miliknya merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi ke salah satu rumah warga.
Baca juga: Kondisi Jalan di Kotagajah-Seputih Raman-Rumbia Lampung Tengah Masih Rusak
Baca juga: Nahdlatul Ulama Lampung Tengah Didorong Wujudkan Masyarakat Religius dan Rukun
Motor pelaku dititipkan tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku berjalan kaki seorang diri mencari kesempatan untuk melakukan aksi pencurian," kata Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/8/2022).
Pelaku melihat sepeda motor Honda Blade terparki di rumah korban bernama Ponidi.
"Pelaku mengincar motor tersebut karena posisi kunci masih tergantung di motor," ujar Kapolsek.
Kesempatan itu membuat pelaku langsung menggasak sepeda motor korban, kemudian membawa kabur ke arah Kampung Haji Pemanggilan, Anak Tuha, Lampung Tengah.
Korban yang keluar dari rumah kaget tidak melihat sepeda motor miliknya. Kemudian mencari bersama warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
"Dalam proses pencarian, di perjalanan korban bertemu dengan salah seorang saksi," kata Rahmin.
Baca juga: Kelompok Tani Lampung Tengah Juara Nasional Produktivitas Padi, Jagung dan Kedelai
Baca juga: Tiga Pengguna Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diamankan saat Sedang Pesta Sabu
Saksimemberitahu korban bahwa ada seorang pria tak dikenal menitipkan kendaraan di rumahnya kemudian pergi.
Karena takut, kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor pelaku ke rumah Kakam Mulyo Haji.
Tak lama berselang, pelaku datang bersama rekannya melintas di depan rumah Kakam tersebut.
"Pelaku melihat sepeda motor miliknya ada disana, lalu pelaku berhenti dan hendak mengambil sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek.
Kapolsek Kompol Rahmin mengatakan, saat pelaku hendak mengambil sepeda motor ada saksi yang mengetahui pria yang titip motor itu hendak melakukan pencurian.
Atas dasar informasi itu, pelaku diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu beserta anggota langsung menuju ke TKP untuk mengantisipasi adanya amukan warga.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Sepeda motor itu disimpan pelaku di Balai Adat Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
‘’Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)