Berita Lampung
Tiga Pengguna Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Diamankan saat Sedang Pesta Sabu
Tiga pengguna narkotika jenis sabu diamankan Satres narkoba polres Lampung Tengah. Ketiganya ditangkap saat menggunakan sabu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali mengamankan tiga warga yang kedapatan sedang asik pesta Narkotika jenis sabu. Rabu (10/8/2022) lalu.
Tiga tersangka yang diamankan yakni SUP (47), UJ (42) dan YOG (32). Ketiganya merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan, penangkapan terhadap 3 tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mereka.
Dimana, warga curiga melihat perilaku yang ditunjukkan pelaku yaitu seperti orang sedang mabuk, segera menginformasikannya ke petugas yang berwenang.
Kasatres Narkoba mengatakan, polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkotika di Tulangbawang Lampung, Amankan 8,24 Gram Sabu
Baca juga: Edarkan Sabu di Warung, Bandar Narkotika di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Polisi mendapati para tersangka di sebuah rumah warga di Lingkungan II Kelurahan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.
“Gerak-geriknya mencurigakan," ujar Dwi Atma mewakili Kapolres Lampung Tengah.
Lalu, lanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyergapan terhadap para tersangka yang kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka yang sedang menggunakan narkitika.
Didapati 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
Juda didapati alat hisap bong, 1 perak berisikan sabu sisa pakai, dan 1 sekop kecil serta sedotan.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Karyawan Alfamart Dibekali Rambu Bahaya Narkoba di Hari Anti Narkotika Internasional
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkotika di Bandar Lampung, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 16 Gram
Kasatres Narkoba mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan/atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara,” kata Dwi Atma.
Ditambahkannya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.