Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Geledah Rumah Mewah Prof Karomani di Bandar Lampung, Penyidik Bawa 2 Koper
KPK geledah rumah mewah Prof Karomani di Jalan Komarudin Rajabasa Jaya Bandar Lampung sekitar pukul 09.46. Keluar dari rumah tersebut KPK bawa 2 koper
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah mewah Prof Karomani di Jalan Komarudin Rajabasa Jaya Bandar Lampung.
Kedatangan penyidik dari lembaga antirasuah di rumah mewah Prof Karomani, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 09.46 WIB.
Empat mobil Innova Reborn tersebut masuk ke halaman rumah mewah Prof Karomani didampingi oleh empat personel kepolisian dengan senjata lengkap.
Ada dua koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah mewah Prof Karomani.
Ansori selaku tetangga Rektor Karomani saat diwawancarai mengatakan bahwa benar ada orang yang masuk ke dalam rumah Prof Karomani.
Baca juga: 8 Jam KPK Geledah FK Unila dan FH Unila, Penyidik Bawa 3 Koper
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
"Iya ini barusan ada 4 mobil Innova Reborn yang masuk ke dalam rumah Prof Karomani," kata Ansori, Rabu.
Ansori mengaku kaget dengan kedatangan tim KPK di rumah mewah Prof Karomani.
Dikatakannya begitu penyidik KPK masuk sekitar lima menit ke dalam lingkungan rumah mewah tersebut pintu gerbang bercat cokelat tersebut langsung ditutup oleh satpam yang berjaga.
8 Jam KPK Geledah FK Unila dan FH Unila
Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang dekan Fakultas Kedokteran (FK) dan ruang dekan Fakultas Hukum (FH) Unila, Selasa (23/8/2022).
Dalam penggeledahan yang berlangsung total 8 jam itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen yang dimasukkan dalam 3 koper dari ruang dekan FK dan FH.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung, penggeledahan di Fakultas Kedokteran berlangsung 5 jam, yakni mulai pukul 09.00 wib hingga 14.13 WIB .
Sedangkan di Fakultas Hukum berlangsung 3 jam, yakni mulai pukul 14.19 WIB hingga pukul 17.26 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK dikawal 4 anggota polisi senjata lengkap.
Dekan FH Unila M Fakih membenarkan penyidik KPK melakukan penggeledahan di FH Unila.
Menurut M Fakih penyidik KPK sempat menemuinya untuk bertanya mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa baru di FH Unila.
"Kemudian juga mekanisme dari jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri, lalu kuotanya hingga nama-nama pengawasnya," kata M Fakih saat ditemui depan gedung FH Unila.
M Fakih menjelaskan penyidik KPK memeriksa lalu membawa sejumlah berkas sebagai barang bukti.
"Di antaranya berkas yang dibawa yakni tentang surat menyurat pengawas, jumlah mahasiswa serta undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota di FH Unila," katanya.
Menurut M Fakih tidak ada barang elektronik yang dibawa penyidik KPK dari FH Unila .
Penggeledahan KPK tersebut disaksikan Dekan FH M Fakih, Wadek 1 Bidang Akademik Rudi Natamihardja, Wakil 2 Bidang Umum dan Keuangan Yulia Neta, Wakil 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Depri Liber Sonata.
Setelah pengeledahan, penyidik KPK membawa satu koper dan satu kardus dimasukkan ke dalam mobil.
Saat ditanya kelanjutan penggeledahan, seorang penyidik hanya memberikan jawaban singkat.
"Nanti dulu ya," ujar singkatnya kepada Tribun Lampung yang mencoba mengkonfirmasi tentang penggeledahan.
Setelah penggeledahan di Unila, 4 mobil yang membawa penyidik KPK bergerak ke Hotel Radisson.
Buntut Penangkapan Rektor Unila Karomani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK geledah dua fakultas di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022). Yaitu Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum.
Setelah penyidik KPK geledah Fakultas Kedokteran, giliran Fakultas Hukum Unila didatangi penyidik lembaga antirasuah.
Penyidik KPK geledah Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Unila buntut dari penangkapan Rektor Unila Karomani dan pejabat universitas hijau lainnya beberapa waktu lalu.
Yakni Ketua Senat Muhammad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.
Penyidik KPK mendatangi gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Unila sekira pagi hari, berlanjut ke Dekanat Fakultas Hukum pada pukul 14.19 WIB.
Heryandi, sebelum menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unila.
Kedatangan penyidik KPK di Fakultas Hukum Unila dengan Toyota Innova Reborn.
Dua mobil berwarna hitam nomor polisi B8269PS dan B2544UKM. Kemudian dua mobil lainnya warna silver nomor polisi B2767FFO dan B2279I.
Kedatangan rombongan penyidik KPK di Fakultas Hukum disambut satpam .
Rombongan penyidik KPK didampingi 4 anggota kepolisian dengan senjata lengkap.
Penyidik KPK datang ke Fakultas Hukum Unila membawa satu koper hitam berlist silver.
Ada juga yang membawa kamera DSLR atau alat yang digunakan untuk merekam semua kegiatan penyidik KPK.
Selain laki-laki ada juga penyidik KPK perempuan, ikut dalam proses penggeledahan Fakultas Hukum Unila.
Keempat mobil yang ditumpangi rombongan penyidik KPK tersebut dari arah Fakultas Kedokteran.
Iring-iringan mobil itu sempat berputar dua kali di bunderan air mancur Unila dekat FMIPA.
Setelah mengarah masuk ke Dekanat Fakultas Hukum Unila.
Sampai saat ini awak media juga tengah menunggu hasil yang didapatkan dari penggeledahan di gedung dekanat tersebut.
Jadi Tahanan KPK
Rektor Unila Karomani langsung ditahan KPK untuk keperluan proses penyidikan.
Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lain ditahan untuk 20 hari pertama.
Keempat tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ditahan secara terpisah.
Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Heryandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK.
Diketahui, KPK menyebutkan total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 Miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Adapun uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 Miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 Miliar,” kata Asep.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)