Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Geledah Rumah Ary Meizari, Tidak Ada Barang yang Diangkut

Tim penyidik KPK hari ini menggeledah rumah Ary Meizari adik dari Andi Desfiandi di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12/35 RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penyidik KPK geledah rumah Ary Meizari adik dari tersangka yang ditangkap KPK Andy Desfiandi di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12/35 RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Tanjungkarang Barat, Kamis (25/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah Ary Meizari adik dari Andi Desfiandi di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12/35 RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.

Andi Desfiandi adalah pihak swasta yang merupakan salah satu tersangka perkara suap penerimaan mahasiwa baru di Unila.

Linmas RT 01 Lingkungan 02 Gunung Terang Sanim kepada awak media, Kamis (25/8/2022) mengatakan bahwa benar ada penyidik KPK dengan menggunakan 4 mobil masuk ke rumah Ary Meizari.

Dalam penggeledahan di rumah Ary Meizari tim penyidik KPK membawa satu koper.

"Jadi para penyidik masuk ke halaman rumah pak Ary dari pukul 10.38 wib sampai dengan 12.38 wib. Jadi kurang lebih sekitar 2 jam lamanya," kata Sanim.

Baca juga: KPK Angkut Uang Miliaran Rupiah dari Rumah Mantan Rektor Unila Prof Karomani di Bandar Lampung

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Bandar Lampung, Pemkot: Lapor ke Call Center Wali Kota

Dirinya menjelaskan bahwa tidak ada barang yang diambil oleh para penyidik KPK dari rumah Ary Meizari.

Sementara koper yang dibawa penyidik KPK isinya alat perekam.

Penggeledahan di dalam rumah tersebut disaksikan oleh istri dan anak Ary Meizari, namun keduanya hanya diam saja.

"Kalau yang saya lihat tadi semua ruangan rumah digeledah," kata Sanim.

Diteruskannya, penggeledahan dilakukan dari belakang sampai depan serta di bagian dalam mobil.

Petugas dari KPK yang melakukan penggeledahan rumah Ary Meizari terdiri dari 6 orang. 

Namun sayangnya para penyidik KPK saat keluar rumah Ary enggan memberikan keterangan. 

Penyidik keluar dengan membawa satu koper dan dimasukan langsung ke satu mobil yang mereka kendarai.

Para penyidik KPK yang dikawal oleh 4 polisi tersebut langsung bergegas meninggalkan rumah bercat hijau tersebut.

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Lampung bahwa KPK mengamankan uang tunai total Rp 2,5 Miliar pada penggeledahan di Lampung pada 24 Agustus 2022..

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved