Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Data Tenaga Non-ASN, Pegawai Status Honor

Permintaan pendataan Tenaga Non-ASN ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pihaknya belum mengetahui tujuan dari pendataan Tenaga Non-ASN. 

Isi surat dari Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

Tujuannya untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan lnstansi Pemerintah baik lnstansi Pusat maupun Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan halhal sebagai berikut.

1. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Sadan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk lnstansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

2. Untuk pendataan Tenaga Non ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah.

a. Melakukan inventarisasi data Pegawal Non ASN sesuai dengan ketentuan pada
angka 1 dan menyampaikan data dimaksud ke Sadan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan paling lambat 2 September 2022 dengan melampirkan data pendukung yaitu.

1) Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah

2) Surat Pernyataan T anggung Jawab Mutlak (SPT JM) bermaterai yang tel ah
ditandatangani oleh Kepala Perangkat Oaerah yang menyatakan bahwa Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Non ASN gaji yang bersangkutan dibiayai oleh APBN/APBD.

3) Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pegawai yang bersangkutan.

4) Foto Copy Nomor Peserta Ujian bagi Tenaga Honorer Kategori II (TKH-2)(dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)

5) Mengisi Form Lampiran II dan Ill dalam bentuk Excel yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan disampaikan softcopy file-nya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved