Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Data Tenaga Non-ASN, Pegawai Status Honor

Permintaan pendataan Tenaga Non-ASN ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pihaknya belum mengetahui tujuan dari pendataan Tenaga Non-ASN. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kemenpan-RB minta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan pendataan Tenaga Non-ASN.

Permintaan pendataan Tenaga Non-ASN ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.

Surat itu prihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 22 Agustus 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin mengatakan, pihaknya belum mengetaui apakah tujuan dari pendataan itu, apakah nantinya akan menjadi prioritas saat ada tes CPNS/P3K.

"Kita belum tahu, yang pasti kita disuruh dari Kemenpan-RB mendata sesuai kriteria yang mereka pinta," kata Thamrin, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Pagi Buta Pria Pengangguran di Lampung Selatan Mengendap-endap, Kini Diringkus Polisi

Baca juga: Pelaku Judi Togel di Lampung Selatan Pasang Taruhan Secara Online, Pakai Nama Raja Bendot

"Kita hanya melaksanakan perintah dari pusat, kita sama-sama menunggu apa yang akan menjadi kebijakan pusat," imbuhnya.

Thamarin menjelaskan, menurut isi surat tersebut proses pendataan itu akan berlangsung sampai 2 September 2022 mendatang.

"Paling lambat setiap OPD mendata pegawainya sampai 2 September 2022 mendatang, lalu data-data itu dikumpulkan dan akan kirim ke Jakarta," katanya

"Bagi yang tidak mengumpulkan, berarti tidak mengharapkan program dari pusat. Nanti akan rugi sendiri," ujarnya.

Thamrin menegaskan, pihak yang harus mengikuti program pendataan itu yakni THLS yang berstatus honor daerah

"Jadi, untuk tenaga harian lepas yang dikelola oleh Pemda saja, bukan yang lain, ujarnya.

Tentunya hal ini dipandang positif bagi sejumlah THLS di lingkungan pemerintahan kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Kurang dari Satu Jam, Damkar Atasi Kebakaran di Lampung Selatan

Baca juga: Pria Paruh Baya Tewas Tenggelam di Pantai Karet Kalianda Lampung Selatan

Karena ada harapan bagi mereka (THLS) dapat diangkat menjadi ASN.

Pasalnya, dengan pendataan tersebut, tenaga Non ASN itu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS/P3K.

Namun pendataan tersebut masih sebatas pemetaan dalam rangka mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat mau daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved