Berita Lampung
Pemkab Lampung Selatan Data Tenaga Non-ASN, Pegawai Status Honor
Permintaan pendataan Tenaga Non-ASN ditindaklanjuti dengan surat Sekretaris Daerah Lampung Selatan Nomor 800/296/V.5 2022.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
6) Foto Copy SK Tenaga Honorer Non ASN pada saat pengangkatan pertama
sampai dengan saat ini (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
7) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (dilegalisir oleh Kepala Perangkat
Daerah)
8) Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
9) Foto Copy ljazah Terakhir (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
10) Foto Copy Tanda Terima gaji dari bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2022 (dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah)
11) Berkas dibuat 1rangkap kedalam map warna merah
Penyampaian data Pegawai Non ASN harus disertai dengan hasil Scan Asli
Berwarna :
1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) bermaterai yang telah
ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Non ASN gaji yang bersangkutan dibiayai oleh APBN/APBD.
2) Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pegawai yang
bersangkutan.
3) SK awal sampai dengan Akhir
4) ljasah terakhir dan daftar nilai/transkrip
5) Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6) Nomor Peserta Ujian bagi Tenaga Honorer Kategori II (TKH-2) jika ada.
Selanjutnya untuk kelancaran pendataan Pegawai Non ASN, agar kiranya dapat
berkoordinasi dengan Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Sadan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan atau dapat menghubungi narahubung Borneo lsra Maha Putra 0819 791 2292 (Jam Kerja).
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)