Rektor Unila Ditangkap KPK
Perbaiki Reputasi Universitas Lampung, Muhajir Utomo Sebut 6 Poin Penting
Berbagai pihak ikut menyoroti terkait kasus OTT KPK terhadap mantan Rektor Unila Karomani, termasuk internal keluarga besar Universitas Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Peristiwa Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menjadi sorotan.
Berbagai pihak ikut menyoroti terkait kasus OTT KPK terhadap mantan Rektor Unila Karomani, termasuk internal keluarga besar Universitas Lampung.
Keluarga civitas akademik Universitas Lampung membuat diskusi atas persitiwa OTT KPK terhadap mantan Rektor Unila Karomani. Tujuannya untuk rekontruksi atau perbaikan reputasi Unila.
Diskusi keluarga civitas akademika Universitas Lampung itu menghasilkan enam butir kesimpulan, untuk rekontruksi atau perbaikan reputasi Unila.
Pertama, menyatakan keprihatinan, kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan yang sangat dalam. Serta memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Bandar Lampung, Pemkot: Lapor ke Call Center Wali Kota
Baca juga: Pemilihan Rektor Unila Pengganti Tersangka Karomani, Plt Rektor Ungkap 2 Opsi
Kedua, memberikan dukungan kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.
Ketiga, mengharapkan Plt. Rektor dapat mengembalikan muruah/wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.
Keempat, mengharapkan Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi/golongan, serta menghimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Kelima, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Keenam, melaksanakan audit kinerja oleh Satuan Pengendali Internal (SPI) dan/atau Eksternal secara menyeluruh.
Keenam poin tersebut, merupakan prioritas yang harus dilakukan dalam waktu dekat.
"Prioritas dalam waktu dekat," kata Muhajir Utomo, Rektor Unila Periode 1998-2008 melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: 8 Jam KPK Geledah FK Unila dan FH Unila, Penyidik Bawa 3 Koper
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua Senat Unila Muhammad Basri Bawa 1 Koper Berkas
Sementara terkait tindak lanjut jangka panjang, ada dua hal yang menjadi fokus mendasar.
Yakni, mengharapkan kementerian mendukung otonomi perguruan tinggi dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI.
Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35 persen (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.
Selanjutnya, mengharapkan dengan segera revisi Statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan.