Judi Online di Lampung
Polda Lampung Minta Kerjasama Masyarakat Ungkap Tindak Pidana Perjudian
Polda Lampung meminta kerjasama masyarakat mengungkap tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung meminta kerjasamanya kepada masyarakat untuk mengungkap tindak pidana perjudian.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (26/8/2022).
Ada beberapa pengungkapan kasus terhadap penyakit masyarakat yakni dalam bentuk judi itu terbatas.
"Mungkin mata dan telinga polisi ini terbatas maka harus bekerjasama dalam memberikan info tentang tindak pidana perjudian," kata Brigjen Pol Subiyanto
Diakuinya bahwa tindak pidana perjudian ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sejak tahun lalu memang Polda Lampung selalu konsisten untuk menangkap tindak pidana perjudian.
"Jadi sebelum diperintah bapak kapolri dan pada Agustus ini yang menjadi atensi bahwa kita sudah terus menangkap para pelaku perjudian," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.
Ini merupakan loyalitas seluruh jajaran.
Khusus pada bulan Agustus ada 17 kasus judi online dengan 27 tersangka.
"Untuk kasus judi konvensional ada 44 kasus dengan 105 orang tersangka, dan ini bentuk loyalitas kepada pimpinan," tukasnya.
238 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus
Polda Lampung berhasil mengungkap 104 kasus perjudian dengan 238 tersangka judi online sampai dengan Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto kepada Tribun Lampung, Jumat (26/8/2022) dalam ekspose di Aula Polda Lampung.
"Dari tahun 2022 sampai dengan Agustus tahun ini ada sebanyak 104 kasus dan 238 orang tersangka judi online yang berhasil ditangkap," kata Brigjen Pol Subiyanto.
Pada tahun 2022 ada 18 kasus judi online dengan 54 orang tersangka dan judi konvensional 86 kasus dengan 184 orang tersangka.