Judi Online di Lampung
Polda Lampung Minta Kerjasama Masyarakat Ungkap Tindak Pidana Perjudian
Polda Lampung meminta kerjasama masyarakat mengungkap tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Khusus untuk bulan Agustus berhasil ungkap 17 kasus judi online dengan 27 tersangka, lalu ada 44 kasus judi konvensional dengan 105 tersangka.
"Bahwasanya sekali lagi saya tegaskan bahwa perjudian ini masalah penyakit masyarakat," kata Brigjen Pol Subiyanto
Dalam pengungkapan diminta untuk kerjasamanya masyarakat dan diinformasikan kepada polisi baik dari Polsek, Polresta hingga ke Polda jika ada tindak pidana perjudian.
Sedangkan pada tahun 2021 lalu ada 146 kasus perjudian dengan 357 tersangka.
Polda Lampung menggelar ekspose hasil pengungkapan perkara tindak pidana Judi Online di Lampung.
Ekspose hasil ungkap tindak pidana Judi Online di Lampung ini akan dilaksanakan Polda Lampung, Jumat (26/8/2022) pukul 14.00 WIB.
Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Pol Subiyanto memimpin konferensi pers pengungkapan perkara Judi Online di Lampung tersebut.
Pengamatan Tribun Lampung di Polda Lampung, ada sekitar 36 pelaku kejahatan yang dihadirkan dalam ekspose tersebut.
Adapun barang bukti yang dihadirkan diantaranya ada 13 personal computer (PC).
Lalu ada juga uang dan beberapa smartphone yang digunakan oleh para pelaku.
Kemudian juga ada uang tunai yang dibungkus dengan plastik bening.
Para tersangka tersebut telah duduk didalam aula tempat digelarnya ekspose perkara.
Para awak media juga tengah menunggu ekspose tersebut.
Kapolda Minta Berantas Judi
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus tegas meminta jajaran Polres Pringsewu berantas Judi.