Berita Lampung
Vaksinasi Covid-19 Berisiko Diulang, Jika Pemberiannya Tak Sesuai Jarak Waktu
Aturan jarak vaksinasi yang dikeluarkan melalui Satgas Covid-19, menurut Dinas Kesehatan Lampung Selatan, bakal berisiko pada terhapusnya data sistem.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 membuat aturan jarak vaksinasi, dosis 1 ke dosis 2 tidak boleh lebih dari enam bulan.
Aturan jarak vaksinasi yang dikeluarkan melalui Satgas Covid-19 itu, menurut Dinas Kesehatan Lampung Selatan, bakal berisiko pada terhapusnya data di sistem atau drop out (DO).
Dinas Kesehatan Lampung Selatan membeberkan, sesuai informasi dari Satgas Covid-19, apa bila data penerima vaksin dosis 1 ke dosis 2 terhapus di sistem, maka penerima vaksin harus melakukan vaksinasi ulang.
Ketentuan itu tertual dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.SR.02.06/II/421/2022, 13 Februari 2022
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan mengatakan, merujuk pada aturan Kemenkes, bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis 1 dan akan vaksin dosis 2, tidak boleh lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Halaman Masjid Al Muhajirin Kalianda Lampung Selatan
Baca juga: Pagi Buta Pria Pengangguran di Lampung Selatan Mengendap-endap, Kini Diringkus Polisi
"Jarak vaksin dosis 1 ke dosis 2 itu kan ada batas waktunya, sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan," kata Didik, Jumat (26/8/2022).
"Misal vaksin sinovac jarak waktunya 28 hari, pfizer jarak watkunya 21, dan jarak vaksin moderna 3 bulan," ujarnya.
"Paling lambat jarak vaksin dosis 1 ke dosis 2 itu 6 bulan, atau data akan terhapus di sistem, atau kita menyebutnya drop out," jelasnya.
"Jika lebih dari 6 bulan, maka orang tersebut kembali ke vaksin dosis 1," ucapnya.
Didik mengatakan karena menurut medis kekebalan tubuh akan vaksin tersebut paling lambat 6 bulan, makan sebelum 6 bulan seharusnya sudah diberikan vaksin lagi.
"Aturan ini hanya berlaku untuk vaksin dosis 1 ke vaksin dosis 2," katanya.
"Untuk vaksin dosis 2 ke booster belum, karena belum ada juknisnya," ujarnya.
Baca juga: Adik Selamat, Padahal Tidur saat Kebakaran Rumah di Lampung Selatan Terjadi
Baca juga: Pria Paruh Baya Tewas Tenggelam di Pantai Karet Kalianda Lampung Selatan
Untuk itu, Didik mengajak masyarakat untum mengikuti vaksinasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Lanjutnya, supaya aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin, supaya meningkatkan Herd Immunity di Lampung Selatan, dengan begitu kita dapat melakukan aktivitas atau kegiatan masyarakat dengan normal kembali," katanya.
"Terkhusus bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis 1 dan akan divaksin dosis 2, jangan lebih dari 6 bulan, karena data akan terhapus jika lebih dari 6 bulan, dan akan mengulang vaksin," ujarnya.
Isi Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.SR.02.06/II/421/2022, 13 Februari 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua.
Dengan menggunakan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka
vaksinasi primer harus diulang.
Vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia.
Untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)