Berita Lampung
Warga Way Kanan Tertipu Rp 36 Juta, Modus Kredit Mobil Mitsubishi Expander
Korban melapor ke Mapolres Way Kanan, itu setelah mengetahui ditipu pelaku terkait kredit mobil Mitsubishi Expander itu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Saksi Agus menerangkan, tidak lama setelah itu uang tersebut diminta oleh pelaku Da, untuk dikirim transfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 11400125XXXXX milik tersangka.
“Karena uang tersebut telah diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, sehingga proses akad kredit korban tidak jadi diproses,” katanya.
Abi, selaku korban menyadari telah ditipu lalu melapor ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi.
Polisi melakukan penyidikan.
Kemudian Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB, anggota TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
“Da diamankan di Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,” kata Dia.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Da dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Kurungan penjara maksimal empat tahun ,”imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)