Berita Lampung
Warga Way Kanan Tertipu Rp 36 Juta, Modus Kredit Mobil Mitsubishi Expander
Korban melapor ke Mapolres Way Kanan, itu setelah mengetahui ditipu pelaku terkait kredit mobil Mitsubishi Expander itu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang warga Way Kanan menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kredit mobil Mitsubishi Expander.
Akan tetapi, kredit mobil Mitsubishi Expander yang ditawarkan pelaku di Way Kanan ini hanya sebagai tipu daya agar bisa mengambil uang korban sebesar Rp 36.800.000.
Korban melapor ke Mapolres Way Kanan, setelah mengetahui ditipu pelaku terkait kredit mobil Mitsubishi Expander itu.
Anggota Reskrim Polres Way Kanan Mengamankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang DP (muka).
Pelaku menipu dengan modus kredit mobil jenis Mistubishi Type Expander ultimate, di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: 2 Pembobol Konter HP Diringkus Polisi di Jalinsum Way Kanan
Baca juga: 130 Pesilat Ikuti Kejuaraan Silat Kapolres Way Kanan Lampung Cup, Pemenang bisa Ikuti Seleksi Polri
Tersangka inisial Da (35) berdomisili di Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkap, kronologi kejadian saat korban Abi ingin kredit mobil jenis Mistubishi Expander ultimate Tahun 2021.
Saat itu korban kredit melalui pelaku Da di rumah korban, di Jalan Jendral Sudirman KM 05 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Andre menerangkan, pelaku Da menyarankan agar korban menyetorkan uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu ke Rekening BCA 29205XXXXX Agus ( sales dealer).
Pada Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, korban mengirim uang sebanyak Rp. 36.800.000,- ke rekening tersebut.
Setelah berapa hari kemudian, korban bertanya ke pelaku kenapa belum pernah disurvei sedangkan uang DP sudah dikirim.
Akan tetapi, Da meminta korban untuk bersabar.
Baca juga: Polres Way Kanan Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Amankan 3 Orang
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tetap Patuhi Proses Hukum
“Dijawab pelaku untuk bersabar,” ujarnya, Sabtu 27 Agustus 2022.
Korban penasaran lalu Selasa, 16 Februari 2021, korban menanyakan langsung ke Agus selaku sales dealer toyota di Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Saksi Agus menjelaskan kepada korban, bahwa benar dirinya telah menerima uang transfer dari korban sebesar Rp 36.800.000.
Saksi Agus menerangkan, tidak lama setelah itu uang tersebut diminta oleh pelaku Da, untuk dikirim transfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 11400125XXXXX milik tersangka.
“Karena uang tersebut telah diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, sehingga proses akad kredit korban tidak jadi diproses,” katanya.
Abi, selaku korban menyadari telah ditipu lalu melapor ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi.
Polisi melakukan penyidikan.
Kemudian Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB, anggota TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
“Da diamankan di Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,” kata Dia.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Da dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
“Kurungan penjara maksimal empat tahun ,”imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)