Berita Lampung
2 Pembobol Konter HP Diringkus Polisi di Jalinsum Way Kanan
Pelaku merupakan Pembobol Konter HP Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Pembobol konter HP.
Pelaku merupakan Pembobol Konter HP Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kedua Pembobol Konter HP ini berinisial RU ( 23) dan JOS (22) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, (16/8/2022) pukul 06.30 WIB di Gerai HP Nadilla Cell.
Kejadian curat diketahui saat karyawan gerai HP yang bernama Devi melihat pintu belakang sudah terbuka dan rusak.
Baca juga: Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang Diamankan
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tetap Patuhi Proses Hukum
Selanjutnya Devi langsung melakukan pemeriksaan konter.
Namun barang/benda jualan counter telah banyak yang hilang.
Adapun barang yang hilang pada peristiwa tersebut adalah uang tunai di atas etalase sebesar Rp 1.278.000.
Sementara didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota, senilai Rp.3.588.000,
Serta rokok berbagai merek.
Kemudian, pelaku juga mengambil aksesoris HP.
“Apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,” ujar Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit Sebanyak 398 Tandan
Baca juga: Capai Rangking I Dosis Booster, Polres Way Kanan Lampung tetap Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Karyawan tersebut langsung memberikan informasi kepada pemilik Cahya Lana, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Penangkapan dilakukan berkat adanya penjualan aksesori yang dijual oleh seorang pelaku kepada rekan korban.
Kemudian, pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB, anggota Polsek Blambangan Umpu mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.