Rektor Unila Ditangkap KPK

Jihan Nurlela Sebut Tak Bijak jika Lulusan FK Unila Dikaitkan Kasus OTT Karomani

Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK terhadap mantan Rektor Unila, Karomani, membuat para lulusan Fakultas Kedokteran atau FK Unila diterpa isu miring

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Foto ilustrasi, anggota DPD RI asal Lampung Jihan Nurlela. OTT KPK terhadap mantan Rektor Unila, Karomani, membuat lulusan FK Unila diterpa isu miring. Satu di antara lulusan FK Unila, Jihan Nurlela, yang juga sebagai anggota DPD RI, menyebut, tak fair jika menuding lulusan FK Unila tak memiliki kompeten lantaran kasus yang menjerat Karomani. 

"Tidak sedikit juga alumni FK Unila yang mencetak prestasi di tingkat nasional," tandas Jihan Nurlela.

Terancam Diberhentikan dari ASN

Di sisi lain, seusai terjerat kasus korupsi hingga menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Rektor Unila Karomani terancam diberhentikan dari ASN.

Tidak hanya mantan Rektor Unila Karomani, dua tersangka lain yang tadinya juga sebagai pejabat Universitas Lampung bakal mengalami nasib sama, diberhentikan dari ASN. Itu setelah menjadi tahanan KPK.

Mantan Rektor Unila Karomani dan dua mantan pejabat Universitas Lampung ini terancam sanksi hingga pemberhentian dari ASN setelah terkena Operasi Tangkap Tangan KPK.  

Baca juga: Harga Telur Ayam di Bandar Lampung Tembus Rp 30 Ribu, Pedagang Tuding Akibat Bansos PKH

Baca juga: Anak Bawah 6 Tahun Lampung Selatan Sudah Bisa Vaksin Covid-19 di Puskesmas

Kedua tersangka lainnya, yakni Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Tidak hanya ketiga pejabat Unila tersebut, perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri juga menjerat seorang tersangka dari pihak swasta.

Sedangkan ketiga tersangka kasus suap Unila tersebut akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberhentian ketiga tersangka kasus suap itu sedang diproses Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Pemberhentian status kepegawaian ASN ketiga tersangka kasus suap tersebut sesuai dengan pasal 88 ayat  1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
 
Kemudian dalam Pasal 89, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan tak membantah terkait hal tersebut.

"Ya tapi legalitas formalnya belum. Jadi, saya baru bisa bergerak setelah ada keputusan Mendikbudristek," kata Plt Rektor Unila dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Dia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya.

"Saya sebagai Plt Rektor ini menunggu dan belum bisa mendahului keputusan antara dari Biro SDM, kita tunggu aja nanti surat keputusan menterinya seperti apa," ujarnya.

Terkait posisi Warek I, dia  mengatakan sudah  ada beberapa calon kandidat. 

Para calon kandidat tersebut nantinya akan diusulkan kepada Kemendikbudristek.

"Yang jelas kandidatnya lebih dari 3," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved