Berita Lampung
Seorang Ayah Pakai Senpi Rakitan Bak Koboi, Tembaki 2 Orang di Lampung Timur
Sikap nekat ayah di Lampung Timur bak koboi menembaki pakai senpi rakitan tersebut, tersulut emosi karena anaknya ribut dengan orang lain.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Ayah di Lampung Timur menggunakan senjata api (senpi) rakitan nekat menembak dua orang yang ribut dengan anaknya.
Sikap nekat ayah di Lampung Timur bak koboi tersebut tersulut emosi karena anaknya ribut dengan orang lain.
Awalnya sang ayah di Lampung Timur ini melerai keributan anaknya berinisial WM dengan orang lain berinisial AS.
Entah apa yang membuat darah sang ayah naik, si ayah berinisial SHL ini pulang mengambil pistol rakitan lengkap dengan amunisinya.
Kemudian mendatangi rumah lawan ribut anaknya tadi hingga melakukan penembakan.
Baca juga: Ayah SN Lapor ke Polres Lampung Timur usai Putrinya jadi Korban Asusila Sepupunya
Baca juga: Lailatul Khoiriyah, Satu-satunya Perempuan di Komisioner Bawaslu Lampung Timur
Polres Lampung Timur mengamankan satu orang tersangka yang menembak dua orang di Lampung Timur.
Pelaku yang menembak dua orang yang diamankan Polres Lampung Timur itu, berinisial SHL (62) warga Desa Negeri Jumanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Polres Lampung Timur mengamankan SHL karena menembak dua orang kakak beradik. Yaitu berinisial AS (36) dan RD (32), yakni warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution yang diwakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Minggu (28/8/2022).
Ia menjelaskan, kejadian penembakan itu Jumat (26/8/2022), pukul 09.00 WIB.
"Tepatnya di Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, pada saat itu tersangka SHL ini baru pulang dari tempat hajatan," ujarnya.
Sesampainya di depan rumah anaknya, SHL melihat anaknya berinisial WM sedang adu mulut dengan korban AS.
Baca juga: Polisi Lengkapi Berkas, Oknum DPRD Lampung Timur Sunat Dana Bantuan Irigasi
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Resmikan Lapangan Baru Desa Sriwangi Way Jepara
"Setelah melerai adu mulut antara anaknya dan AS, SHL ini pulang ke rumahnya dan mengambil satu pucuk senpi rakitan, berikut juga 6 butir amunisi cal 38," tutur Iptu Johannes.
Dari enam butir peluru tersebut, 4 butir dimasukkan ke dalam senpi dan 2 butir sisanya disimpan di dalam kantong celananya.
"Kemudian tersangka pergi dari rumahnya dengan membawa sepeda motor menuju rumah kakaknya AS yakni RD," lanjutnya.
"SHL ini membawa senpi tadi dengan diselipkan di pinggang depan sebelah kanan dan ternyata ia juga membawa sebilah laduk yang di gantung motornya," paparnya.
Sesampainya di depan rumah RD, tersangka SHL langsung diserang dengan menggunakan golok oleh RD dan AS.
"Kemudian, tersangka (SHL) merobohkan sepeda motornya dan si AS langsung mengambil golok milik SHL yang digantung di sepeda motor," ucap Iptu Johannes.
"Dan seketika, tersangka SHL langsung menembakkan senpinya ke arah ke dua korban sebanyak 4 kali dan mengenai kedua korban," sambungnya.
Lalu, kedua korban lari meninggalkan tersangka, sedangkan tersangka langsung pulang menuju rumahnya.
"Ketika diperjalanan pulang ke rumahnya, tersangka SHL berhenti dan membuang slongsong amunisi yang ada di dalam senpi sebanyak 4 butir di sungai Desa Negeri Agung dan mengisinya lagi dengan peluru sisanya yakni sebanyak 2 butir," katanya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami perawatan di rumah sakit.
"AS mengalami luka tembak di lengan kiri bagian atas dan dirawat di RSUD Sukadana, sementara RD mengalami luka tembak di bawah ketiak sebelah kiri dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung," timpalnya.
Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari kejadian tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SHL.
"Kemarin (Sabtu, 26/8/2022), langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan sedang dalam proses kita," katanya.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kejadian tersebut.
"Barang buktinya berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi cal 38 aktif," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)