Berita Lampung

Syarat Baru Naik Kereta Api, Mulai 30 Agustus 2022 Penumpang Harus Sudah Booster

Seluruh calon Penumpang Kereta Api dari Bandar Lampung wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Terutama usia 18 tahun ke atas.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dok PT KAI
Ilustrasi Kereta Api. Penumpang Kereta Api harus mengikuti ketentuan baru dengan wajib booster mulai berlaku 30 Agustus 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Syarat perjalanan Penumpang dengan moda transportasi Kereta Api kembali mengalami perubahan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

Nantinya, seluruh calon Penumpang Kereta Api dari Bandar Lampung untuk usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi covid-19 dosis ke tiga atau booster.

Sementara untuk calon Penumpang Kereta Api berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Pada aturan sebelumnya, calon Penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, mulai 30 Agustus 2022, hasil negatif tes Covid-19 tidak lagi bisa menjadi cara alternatif calon Penumpang yang belum melakukan booster.

Baca juga: Tak Sampai 2 Menit, Pencuri Motor Gasak Honda Vario di Tempat Laundry Bandar Lampung

Baca juga: Rumah Dokter di Bandar Lampung Ikut Digeledah KPK

Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan aturan tersebut telah menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Sehingga, calon penumpang dengan moda transportasi kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang wajib mematuhinya.

"KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,"

"Karena mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," jelas Jaka, saat dihubungi Tribun, Minggu (28/8/2022).

Untuk pengecualian, Jaka mengatakan calon penumpang dengan batas usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

"Namun usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ucap dia.

Selain menunjukan bukti vaksinasi, kata Jaka, calon penumpang kereta api juga tetap diwajibkan memastikan diri dalam kondisi sehat.

Baca juga: Harga Telur Ayam Naik, Pemkot Bandar Lampung Target Harga Kembali Normal Awal September

Baca juga: Kuliner di Lampung, Asyiknya Jajan di Festival Kuliner Krakatau Bandar Lampung

Termasuk menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,"

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved