Berita Lampung

Syarat Baru Naik Kereta Api, Mulai 30 Agustus 2022 Penumpang Harus Sudah Booster

Seluruh calon Penumpang Kereta Api dari Bandar Lampung wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Terutama usia 18 tahun ke atas.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dok PT KAI
Ilustrasi Kereta Api. Penumpang Kereta Api harus mengikuti ketentuan baru dengan wajib booster mulai berlaku 30 Agustus 2022. 

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," rinci dia.

Anjurkan Pembatalan

Pihak PT KAI menganjurkan untuk calon penumpang yang sudah memesan tiket untuk keberangkatan antara 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak memiliki bukti vaksinasi sesuai syarat perjalanan kereta api segera melakukan pembatalan.

Karena, proses pembatalan akan memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen penuh.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," kata dia.

Sementara untuk calon penumpang dengan keberangkatan setelah periode waktu itu, pihak KAI tidak memberikan bea tiket sebesar 100 persen dalam proses pembatalan tiketnya.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved