Berita Lampung
UIN Raden Intan Lampung Kini bisa Periksa Kehalalan Produk Barang dan Jasa
Lembaga Pemeriksa Halal UIN Raden Intan Lampung kini bisa periksa kehalalan produk dan jasa setelah terima akreditasi BPJPH Kementerian Agama RI.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI lakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan Lampung.
UIN Raden Intan Lampung mendirikan LPH untuk memeriksa produk barang atau jasa yang ingin memperoleh sertifikasi halal dan kini dapatkan akreditasi LPH.
Kini setelah UIN Raden Intan Lampung memperoleh akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maka bisa periksa produk penuhi standar halal atau tidak.
Penyerahan sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dilakukan oleh Kepala BPJPH Kemenag RI Dr Muhammad Aqil Irham MSi beserta jajarannya di Auditorium Akademik dan Research Center UIN Lampung, Sabtu (27/8/2022).
Rektor UIN Raden Intan Lampung. Prof Wan Jamaluddin Z PhD, menjelaskan bahwa LPH UIN Raden Intan Lampung dibentuk Juni lalu telah melakukan berbagai persiapan agar memenuhi syarat akreditasi dari BPJPH.
Baca juga: Diskes Metro Lampung Imbau Masyarakat Waspada Cacar Monyet dengan Jaga Kebersihan Diri
Baca juga: Anugerah Desa Wisata Indonesia, Menparekraf Sandiaga Uno Visitasi Pulau Pahawang
Rektor menambahkan bahwa UIN Raden Intan memiliki komponen unit yang lengkap dalam menunjang keberadaan LPH.
“Kami memiliki program-program studi yang terkait dengan dengan LPH, baik dari sisi teknologi maupun dari sisi syariah,” ujar Rektor, melalui keterangan tertulis Minggu (28/8/2022).
Untuk itu ia berharap agar LPH UIN Raden Intan bisa memperoleh akreditasi dari BPJPH.
Sehingga, dapat segera membantu masyarakat dalam mempercepat sertifikasi halal produk barang atau jasanya, khususnya yang ada di Provinsi Lampung.
Sementara itu, proses akreditasi Vyang dilakukan oleh Tim Asesmen BPJPH ini, berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2022
Muhammad Aqil mengatakan bahwa LPH merupakan unit dari BPJPH dalam memeriksa produk barang atau jasa yang ingin memperoleh sertifikasi halal.
“LPH ini merupakan tangan kanan BPJPH dalam memeriksa produk barang atau jasa yang ingin memperoleh sertifikasi halal, saya targetkan semua PTKIN dapat memiliki LPH” ujarnya.
Baca juga: BPJPH Asesmen Akreditasi LPH UIN Raden Intan Lampung
Baca juga: Buka PBAK, Rektor UIN Raden Intan Lampung Ingatkan Mahasiswa Untuk Responsif Terhadap Perubahan
Menurut Aqil kehalalan saat ini bukan lagi hanya isu agama, bukan hanya soal ketaatan seseorang pada agamanya atau etika Islam dalam kegiatan interaksi sosialnya.
Namun, kini sudah menjadi sebuah tren dan gaya hidup masyarakat.
“Halal kini menjadi lifestyle dan dilihat oleh para konsumen. Halal sudah menjadi sebuah standar, yakni standar mutu, kesehatan dan kualitas yang menjamin kenyamanan, ketenangan konsumen dalam mengonsumsi produk,” ucap Aqil.