Berita Lampung
UIN Raden Intan Lampung Kini bisa Periksa Kehalalan Produk Barang dan Jasa
Lembaga Pemeriksa Halal UIN Raden Intan Lampung kini bisa periksa kehalalan produk dan jasa setelah terima akreditasi BPJPH Kementerian Agama RI.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Aqil menambahkan bahwa sertifikat halal kini sudah menjadi sebuah mandatori atau kewajiban.
Hal itu sesuai dengan UU no 33 tahun 2014 dan Permen no. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Dulunya bersifat voluntary atau sukarela, untuk mengurus (sertifikat halal) boleh, tidak (mengurus) juga boleh saja, tetapi ketika sudah ada regulasi, maka ini menjadi sebuah kewajiban,” jelasnya.
Dia berharap dari asessmen yang dilakukan ini, LPH UIN Raden Intan dapat segera beroperasi melakukan pemeriksaan halal setalah memperoleh akreditasi.
Sesuai Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah salah satu dari tiga lembaga bersama BPJPH dan MUI yang terlibat aktif dalam proses sertifikasi halal.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)