Berita Lampung
3 Pemuda Asal Tanjung Bintang Lampung Selatan Curi 49 Ekor Ayam dan Itik, Pelaku Masuk ke Kandang
Tiga pemuda asal Tanjung Bintang diamankan pihak kepolisian Mapolsek Merbau Mataram karena mencuri 49 ekor ayam dan itik.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tiga pemuda asal Tanjung Bintang diamankan pihak kepolisian Mapolsek Merbau Mataram karena mencuri ayam dan itik, di Dusun Sidimulyo, Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi nomorLP/B-899/VIII/2022/Polsek Merbau Mataram/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada 27 Agustus 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Tiga pemuda asal Tanjung Bintang yang terlibat aksi tindak pidana curat atasnama Andi Irawan (26), Fajar Samporno (19), Rahmat Mukti (18).
Ketiga pemuda asal Tanjung Bintang yang terlibat aksi tindak pidana curat bekerja sebagai buruh, warga Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Tanjung Bintang, ketiganya diduga mencuri ayam dan bebek di wilayah hukumnya.
Baca juga: Vaksinasi PMK Tahap 1, 2 dan 3 di Mesuji Lampung Capai 4.990 Ekor Ternak
Baca juga: Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Bina Kusuma Krakatau di Lampung Utara
"Telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan hewan ternak ayam kampung dan herwan ternak itik milik Sudaryanto (40), Ilham Sujoko (45) Agus Suyanto (47) di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram Pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB," kata Benny, Senin (29/8/2022)
'Yang dilakukan pelaku sebanyak tiga orang atasnama Andi Irawan (26), Fajar Samporno (19), Rahmat Mukti (18), warga Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Benny mengatakan modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam kandang hewan ternak ayam kampung dan hewan ternak itik.
"Lalu ayam dan itik dimasukan ke dalam karung agar ayam kampung dan itik tidak bersuara," katanya.
"Sebanyak 49 ekor hewan ternak ayam kampung dan itik yang berhasil dibawa pelaku," ujarnya.
"Dengan rincian 31 ekor ayam dan 18 ekor itik," jelasnya.
Benny menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000
Benny mengatakan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
"Petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku di Dusun Trimulyo, Desa Alam Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (28/8/2022) sekitar puk 10.30 WIB," katanya.
"Setelah diintrogasi ketiga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian hewan ternak ayam dan itik di Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.