Berita Terkini Nasional
Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Takkan Kenakan Baju Tahanan Besok
Bareskrim Polri menjelaskan Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan saat rekonstruksi kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Terkait hal tersebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi beri penjelasan.
Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," katanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dipastikan akan mengenakan baju tahanan.
Baca juga: Bareskrim Polri: Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok
Baca juga: Tak Setuju dengan Kak Seto, KPAI Usulkan Anak Irjen Ferdy Sambo Diasuh Keluarga
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Baca juga: Polri Serahkan Berkas Penyidikan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung Sepekan Lalu, Kini terus Dilengkapi
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Selasa, Ferdy Sambo Akan Dihadirkan
Hadirkan 5 Orang Tersangka
Polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan rencananya menghadirkan aktor intelektualnya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Rencananya, proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun waktu rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan Irjen Ferdy Sambo tersebut digelar pada Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam rekonstruksi nantinya akan dihadirkan lima orang tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Nantinya kelima tersangka akan menghadiri rekonstruksi insiden pembunuhan Brigadir J dengan didampingi oleh pengacaranya masing-masing.
"Tanggal 30 Agustus 2022 akan dilakukan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan mengahadirkan seluruh tersangka, lima orang."
"Selain menghadirkan 5 tersangka yang didampingi pengacara," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri juga akan mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu demi transparannya proses rekonstruksi, Polri akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.
Baca juga: Ingin Lindungi Anak Irjen Ferdy Sambo, Kak Seto Banjir Kritik Pedas Disebut Pencitraan
Baca juga: Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Kepolisian
"Nanti ikut bersama ikut dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum."
"Kemudian agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," imbuhnya.
Diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga berjanji bahwa rekonstruksi, akan dilakukan secara transparan.
Selain itu proses rekonstruksi juga akan dilakukan sesuai dengan fakta.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Meski demikian Kapolri masih belum mau merinci proses rekonstruksi yang akan dihadiri kelima tersangka tersebut.
Kapolri beralasan bahwa itu merupakan hal teknis, sehingga ia menyerahkannya kepada penyidik.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Komnas HAM Pastikan Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan pihaknya telah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun surat sudah diterima Komnas HAM pada Sabtu (27/8/2022) kemarin.
"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/8/2022).
Pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri rencananya akan digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," kata dia.
Digelar Tertutup
Di sisi lain, Polri akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
Rekonstruksi ini dilakukan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pada 8 Juli 2022 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan informasi mengenai rencana rekonstruksi itu didapatnya dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Rekonstruksi itu kata Dedi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi.
Selain itu kata Dedi, rekonstruksi juga bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut. Dengan begitu, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujarnya.
Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup. "Ya (berlangsung tertutup)," kata Dedi.
Penyidik dalam rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Sedangkan pihak eksternal yang bakal turut dihadirkan adalah Komnas HAM dan Kompolnas HAM.
"Hanya penyidik, JPU. (Eksternal) Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
Dedi memastikan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )