Advertorial
Rembuk Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Lampung Timur Tandatangani Komitmen Bersama
Kabupaten Lampung Timur menjadi salah satu Kabupaten Lokus (Lokasi Fokus) Prioritas, dari seluruh Lokus yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Endra Zulkarnain
"Pertama, komitmen dan visi kepemimpinan, kedua, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku , ketiga konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pusat, daerah dan desa, keempat, ketahanan pangan dan gizi, dan yang kelima, pemantauan dan evaluasi," sebut Dawam.
"Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, maka hari ini kita mengadakan Rembug Stunting, yang menjadi bagian dari aksi ketiga dari Konvergensi Penanganan Stunting," sambungnya.
Ia juga berharap, melalui rembuk ini dapat meningkatkan komitmen bersama dalam Penurunan dan pencegahan Stunting di Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur, yang fokus tahun 2023 pada 15 Desa Lokus Intervensi, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : B.187/21-SK/2022.
"Kunci pencegahan dan penanganan stunting, sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, adalah intervensi pada beberapa Cakupan Layanan Esensial, yaitu anak usia Remaja, Calon Pengantin dan Pasangan Usia Subur, Ibu Hamil, Anak Usia di bawah Lima Tahun, Keluarga Beresiko, Air minum dan Sanitasi serta perlindungan sosial," katanya
Oleh karenanya, dia meminta kepada seluruh Perangkat Daerah, bersama Stakeholder terkait, untuk melakukan Inovasi, agar upaya pemenuhan gizi masyarakat, penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak, penyediaan produk pertanian dan perikanan dapat terpenuhi.
'Tentunya dengan mengintegrasikan program untuk menjaga gizi seimbang, mengamankan pasokan pangan yang sehat dan bergizi, serta memastikan kelompok rentan dan keluarga dengan anak stunting, mendapatkan jaminan sosial dan intervensi cakupan layanan," papar Dawam.
Lalu, untuk di tingkat desa, ia meminta agar bidan desa, petugas gizi, tim pendamping keluarga, bersama dengan kader di tingkat kecamatan dan desa, untuk melakukan penelusuran dan penanganan keluarga beresiko dan anak stunting.
"Hal tersebut agar mendapatkan penanganan. Kepada para Camat, agar memfasilitasi dan mengkoordinir desa, lalu pastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting tingkat Desa, teralokasi melalui dana transfer desa, atau Dana Desa dan sumber-sumber lain yang sah," timpalnya.
Dipenghujung acara, dilaksanakan Penandatanganan komitmen bersama upaya penurunan stunting Kabupaten Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id/Adv)

