Berita Terkini Nasional

Alasan Polri Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Lihat Rekontruksi di Rumah Ferdy Sambo

Polri ungkap alasan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak boleh lihat rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Kompas TV
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh lihat rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polri menanggapi terkait kekecewaan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang tidak diperkenankan ikut rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan sejumlah pihak yang dihadirkan dalam proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak, tidak masuk dalam daftar yang disebut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghadiri rekontruksi di rumah Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.  

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan bila Polri tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddi Simanjuntak melihat proses rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022).

"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Kecewa, Tak Boleh Ikut Rekontruksi di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Sudah 3 Hari Polri Belum Terima Berkas Ajuan Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan

Andi Rian Djajadi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti.

Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi Rian Djajadi.

Andi menyebut terkait adanya pihak eksternal Polri menghadiri proses rekontruksi tersebut.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya, proses rekontruksi dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diwarnai dengan kekecewaan pengacara keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebab pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan mengikuti rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, Selasa (30/8/2022) di TKP rumah Ferdy Sambo yang ada di Jakarta Selatan.

Baca juga: 78 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Polri Lengkapi Berkas Kesesuaian Alat Bukti 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Padahal Kamaruddin Simanjuntak telah hadir. Sementara dalam rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menghadirkan kelima tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak dan timnya mengaku sudah menunggu supaya bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi itu.

Ternyata yang diizinkan ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob saja.

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak dan timnya sebagai pengacara pihak korban sekaligus pelapor tidak diperbolehkan untuk ikut.

Merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.

"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.

"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."

"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," ungkap Kamaruddin.

Rekontruksi Peragakan 78 Adegan

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap rekontruksi di rumah Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai rencana memperagakan sebanyak 78 adegan di rumah Ferdy Sambo.

Peragaan 78 adegan oleh para tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diungkap oleh Kadiv Humas Divisi Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Adapun adegan itu dimulai dari kondisi saat di rumah Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo hingga akhirnya ke Rumah Dinas Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, adegan yang diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III meliputi peristiwa tanggal 8 Juli 2022, hari tewasnya Brigadir J dan setelahnya.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J," kata Dedi saat jumpa pers di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022), di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta, Selatan, Selasa.

"Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," sambungnya.

Kemudian di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli 2022. 

Terkait rekontruksi tersebut, sudah terdapat sekitar tujuh kendaraan taktis dan belasan personel Brimob bersenjata lengkap di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan 

Kendaraan taktis dan para personel Brimob yang mengantar para tersangka tersebut tampak datang berangsur.

Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tiba sekira pukul 09.30 WIB.

Namun demikian, kedatangan keduanya lolos dari pantauan awak media yang terbatas mengingat sempitnya jalan dan besarnya kendaraan taktis Brimob Polri yang datang.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM tiba dengan kawalan rantis Brimob sekira pukul 10.07 WIB.

Tampak ketiga tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kawalan personel Brimob.

Terlihat juga petugas LPSK mendampingi Bharada E, mengingat statusnya yang telah menjadi justice collaborator.

Proses rekonstruksi berlangsung dengan kawalan ketat petugas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved