Berita Terkini Nasional
Kamaruddin Pengacara Brigadir J Kecewa, Tak Boleh Ikut Rekontruksi di Rumah Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh mengikuti rekontruksi, Selasa (30/8/2022) di TKP rumah Ferdy Sambo Jakarta Selatan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Proses rekontruksi dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diwarnai dengan kekecewaan pengacara keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebab pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperbolehkan mengikuti rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, Selasa (30/8/2022) di TKP rumah Ferdy Sambo yang ada di Jakarta Selatan.
Padahal Kamaruddin Simanjuntak telah hadir. Sementara dalam rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menghadirkan kelima tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak dan timnya mengaku sudah menunggu supaya bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi itu.
Ternyata yang diizinkan ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob saja.
Baca juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J Berawal dari Sales Hingga Dilabeli Pemberani
Baca juga: Sudah 3 Hari Polri Belum Terima Berkas Ajuan Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan
Sementara, Kamaruddin Simanjuntak dan timnya sebagai pengacara pihak korban sekaligus pelapor tidak diperbolehkan untuk ikut.
Merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.
"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Polri Lengkapi Berkas Kesesuaian Alat Bukti 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Tak Setuju dengan Kak Seto, KPAI Usulkan Anak Irjen Ferdy Sambo Diasuh Keluarga
Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," ungkap Kamaruddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-kecewa-tak-boleh-ikut-rekontruksi-di-rumah-Ferdy-Sambo.jpg)