Kasus Asusila di Bandar Lampung
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung Tidur Sekamar dengan Korban
Ayah rudapaksa anak kandung di Bandar Lampung tersebut inisial SM (48) mengakui perbuatan asusilanya kepada sang putri berinisial DS (13).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.
Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.
Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.
Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.
"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.
Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.
Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter)