Berita Lampung

10 Ribu Pelanggan PDAM Menunggak, PDAM Way Rilau Berlakukan Sanksi hingga Pencabutan

PDAM Way Rilau Bandar Lampung menyebut terdapat 10 ribu pelanggan menunggak pembayaran. PDAM memberlakukan sanksi berupa denda hingga pencabutan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabag Humas PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Hikmarwadi saat ditemui di Kantor PDAM, Rabu (31/8/3022). 10 ribu pelanggan PDAM menunggak, PDAM Way Rilau berlakukan sanksi hingga pencabutan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perusahaan daerah air minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyebut terdapat sekitar 10 ribu pelanggan PDAM menunggak pembayaran.

Menyikapi pelanggan PDAM menunggak, Kabag Humas PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Hikmarwadi mengatakan pihaknya telah membentuk tim penagih lapangan.

Selain itu, ia juga mengatakan jika PDAM memberlakukan sanksi berupa denda hingga pencabutan bagi pelanggan PDAM menunggak pembayaran.

"Dari sekitar 46 ribu pelanggan PDAM, yang nunggak ada sekitar 10 ribu," ujar Hikmarwadi saat ditemui di Kantor PDAM, Rabu (31/8/3022).

Jumlah tersebut tergolong tinggi, jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan PDAM Way Rilau yang berjumlah sekitar 46 ribu pelanggan.

Baca juga: ALFI Lampung Dorong Jalur Transportasi Memadai untuk Keluar Masuk Logistik

Baca juga: Polres Metro Amankan 10 Tersangka Narkoba Sepanjang Juli hingga Agustus 2022

Pria yang akrab disapa Wadi ini mengatakan pihaknya telah membentuk tim srikandi khusus untuk melakukan penagihan bagi pelanggan menunggak.

"Kita sudah membentuk tim srikandi penagih tunggakan dimulai juni 2022," kata Wadi.

"Itu ada 21 tim dengan total perseonel 40 orang," imbuhnya.

Wadi mengatakan, personel dari tim srikandi ini adalah karyawan wanita dari PDAM.

Tim ini bertugas untuk menagih pelanggan yang menunggak secara langsung (dor to dor).

Sejak di bentuk pada bulan juni lalu, tim srikandi ini telah mengumpulkan sekitar Rp 1,2 miliar dari hasil tunggakan pelanggan.

"Bulan Juni kita dapat Rp 414.000.000, sedangkan bulan Juli kita megumpulkan Rp 818.110.360," ujarnya.

Wandi pun mengatakan jika pihaknya memperoleh pendapatan senilai Rp 4.247.020.400 sejak bulan desember2021 hingga bulan juni 2022.

Selain itu, wadi juga mengatakan pihaknya memberlakukan sanksi bagi karyawan yang menunggak melakukan pembayaran.

Adapun sanksi tersebut berupa denda hingga pemutusan PAM bagi pelanggan.

Bagi pelanggan menunggak kurang dari tiga bulan, PDAM memberlakukan denda mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000.

"Bagi pelanggan yang menunggak kita kenakan denda Rp 5000 di bulan pertama, bulan kedua Rp 10 ribu, sedangkan bulan ketiga 15 ribu," kata dia.

"Khusus pelanggan yang menunggak lebih dari 3 bulan akan pemutusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wadi mengatakan bagi pelanggan menunggak lebih dari tiga bulan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 150 ribu untuk penyambungan ulang.

Sedangkan bagi pelanggan menunggak lebih dari 4 bulan akan dikenakan biaya pemasangan ulang serta pelunasan denda.

Menurut wandi, pihaknya telah banyak memberikan sanksi pencabutan bagi pelanggan yang menunggak.

"Bagi pelanggan yang sudah dicabut dan mau menyambung lagi dikenakan biaya rp 150 ribu dan pelunasan tunggakan, tapi kalau sudah lebih dari 30 hari, dikenakan biaya pemasangan baru dan pelunasan tunggakan," jelas Wadi.

"Sejauh ini sudah banyak yang kita tindak, yaitu dengan pemutusan jaringan pamnya," pungkasnya.

Sementara itu, Sejak Januari 2021 hingga juli 2022 pelanggan PDAM sendiri bertambah sejumlah 4.311.

Adapun pelanggan tersebut dibagi ke dalam tiga golongan, yakni kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) 2.234 pelanggan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejumlah 984, dan reguler sebanyak 1.093 pelanggan.

Sedangkan penambahan pelanggan dalam kurun waktu bulan juni hingga agustus 2022 yakni 318 pelanggan

Penambahan pelanggan yakni 104 di bulan juni, 203 di bulan juli, dan 11 pelanggan di bulan agustus 2022.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved