Berita Lampung

Polres Metro Amankan 10 Tersangka Narkoba Sepanjang Juli hingga Agustus 2022

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar menjelaskan, 10 tersangka yang diamankan tersebut terungkap dalam lima kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Humam
10 tersangka penyalahgunaan narkoba Polres Metro. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satnarkoba Polres Metro menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Agustus 2022.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar menjelaskan, 10 tersangka yang diamankan tersebut terungkap dalam lima kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jadi 10 tersangka ada yang berperan sebagai pemakai hingga pengedar yang berada di Kota Metro," ujar Kasat Narkoba Polres Metro, Kamis (1/9/2022).

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro sebanyak lima kasus dengan 10 orang tersangka.

Kasat mengungkapkan, para tersangka diamankan dalam operasi pengungkapan yang dimulai pada akhir Juli hingga akhir Agustus 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tengkorak Manusia di Dekat TPU Pemanggilan

Baca juga: Serapan PAD Pringsewu Baru Terealisasi Rp 19 Miliar hingga Agustus 2022

"Para tersangka yang diamankan terbagi atas 8 orang laki-laki dan dua orang perempuan,"

"Semuanya ditangkap dalam kurun waktu akhir Juli hingga akhir Agustus, artinya dalam satu bulan beroperasi," ungkapnya.

Kasus pertama pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jl. Dahlia No. 75, RT 047 RW 008, Metro Pusat.

Hasilnya ebanyak 4 orang diamankan.

Masing-masing dari mereka ialah RY alias Etong (32) dan MVL (19), pasutri yang merupakan pemilik rumah.

Kemudian, MS (22) pria asal RT 016 RW 004 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Lalu seorang wanita berinisial CNA (22) warga Jl Dahlia Barat, RT 042 RW 007 Kecamatan Metro Pusat.

Baca juga: Warga Pesawaran Santai Hadapi Isu Kenaikan BBM Subsidi, Tak Ada Antrean di SPBU

Baca juga: Tiga Pemuda di Lampung Utara Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Pesta Sabu

"Dalam penggrebekan itu petugas menemukan sepaket sabu yang disimpan dalam kertas rokok warna kuning,"

"Kemudian alat hisap sabu atau bong, dan ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok," bebernya.

Lalu ditanggal yang sama, tepat pukul 23.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved