Berita Lampung

Cukup Pakai NIK, Peserta JKN di Mesuji Tak Perlu Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mesuji sudah tidak perlu mencetak Kartu BPJS Kesehatan untuk membuktikan kepesertaannya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. Kini peserta JKN tidak perlu lagi ceta kartu BPJS buat tunjukkan kepesertaannya. Cukup menggunakan NIK. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional semakin mempermudah peserta JKN.

Saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mesuji sudah tidak perlu mencetak Kartu BPJS Kesehatan untuk membuktikan kepesertaannya.

Hanya cukup menunjukan NIK nya di KTP atau dapat mengeceknya di Aplikasi JKN di Play Store untuk membuktikan kepesertaan warga Mesuji sebagai peserta JKN.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BPJS Kabupaten Mesuji Dian Sucipto didampingi Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin.

Saat Ngobrol Bareng Santai (Ngobras) di Radio Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pemkab Mesuji Lampung Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Produk di e-Katalog

Baca juga: Mandi Kembang, Bintara Remaja Polres Mesuji Lampung Akhiri Masa Orientasi

Dian Sucipto mengatakan setelah diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya saat ini memang banyak memanfaatkan penggunaan NIK.

"Ini sebanarnya sudah intruksi langsung dari PusatĀ  dalam pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN. Karena BPJS Kesehatan semua datanya menginduk ke NIK," ujarnya.

Oleh sebab itu, kolaborasi antara BPJS Kesehatan Pusat dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sudah dilakukan.

"Jadi sebenarnya kalau untuk in query kita sudah berbasis di pusat," ucapnya.

Mengingat untuk BPJS Kesehatan sendiri ketika mendaftarkan kepesertaan JKN sudah in query dulu ke data induk Dukcapil.

"Kalau belum ada NIK nya itu ya wajib NIK nya dulu. Mangkanya itu tadi wajib aktivasi NIK nya dulu sebagai persyaratan nya,"

"Sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil tadi, penguatan satu data itu maksudnya kita manfaat NIK sebagai identitas peserta JKN," sambungnya.

Baca juga: Peserta Program KB di Mesuji Lampung Kini 33.942 Pasangan dari 45.744 Pasangan Usia Subur

Baca juga: Ikan Asap Sembilang Mesuji Lampung, Harga Rp 60 Ribu per Kilogram

Sehingga, untuk membuktikan kepesertaan JKN tidak perlu lagi cekat Kartu BPJS Kesehatan, akan tetapi hanya cukup memperlihatkan NIK nya.

Selain itu, kata dia, belum lama ini pihaknya telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil Mesuji.

Mengenai sistem pelayanan dan pemadanan data kependudukan di Kabupaten Mesuji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved