Pemilu 2024

KPU Sebut Hasil Dengar Pendapat Aggaran Pilkada 2024 di Provinsi Lampung Rp 311 Miliar

Namun, setelah KPU dengar pendapat bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, anggaran Pilkada 2024 di Provinsi Lampung disepakati sebesar Rp 311 Miliar.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih saat diwawancarai di kantor KPU Provinsi Lampung. Anggaran Pilkada 2024 Lampung disepakati sebesar Rp 311 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - KPU Lampung mengaku anggaran Pilkada 2024 disepakati sebesar Rp 311 Miliar.

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih mengatakan, sebelumnya KPU Lampung mengusulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 681 Miliar.

Namun, setelah KPU dengar pendapat bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, anggaran Pilkada 2024 di Provinsi Lampung disepakati sebesar Rp 311 Miliar.

Titik mengatakan, anggaran tersebut untuk keperluan Pilkada 2024.

"Anggaran yang diusulkan itu untuk kebutuhan Pilkada,"

Baca juga: 10 Ribu Pelanggan PDAM Menunggak, PDAM Way Rilau Berlakukan Sanksi hingga Pencabutan

Baca juga: ALFI Lampung Dorong Jalur Transportasi Memadai untuk Keluar Masuk Logistik

"Mulai dari operasional tahapan awal persiapan sampai dengan tahapan penetapan," kata Titik Sutriningsih, Kamis (1/9/2022).

Terkait anggaran untuk gaji tim Ad-hoc di 15 kabupaten/kota di Lampung, Titik menyampaikan mekanisme gaji terpisah.

"Kalau untuk PPK dan PPS itukan dibebankan di Kabupaten/Kota masing-masing,"

"Mereka menganggarkan untuk PPK dan PPS tapi tidak untuk KPPS," ujarnya.

Sedangkan untuk anggaran KPPS mulai dari gaji, kemudian logistik, perlengkapan TPS seperti tenda sampai dengan keperluan lainnya, termasuk relawan demokrasi dan PPDP berasal dari Provinsi.

Disinggung kembali terkait tim Ad-hoc Pemilu dan Pilkada menjadi satu atau terpisah, Titik menyampaikan masih dalam peroses pembahasan.

"Hingga sejauh ini pembahasan untuk Ad-hoc belum selesai, tapi biasanya itu beda," katanya.

Baca juga: Warga Pesawaran Santai Hadapi Isu Kenaikan BBM Subsidi, Tak Ada Antrean di SPBU

Baca juga: Polres Metro Amankan 10 Tersangka Narkoba Sepanjang Juli hingga Agustus 2022

"Tapi jika tim Ad-hocnya nanti jadi satu, maka pasca pemilu akan ditetapkan lagi untuk Pilkada tapi ini belum tahu, karena masih dalam bahasan dan nunggu aturannya seperti apa," ujarnya.

Dikatakannya, kesepakatan anggaran Pilkada sebelumnya telah dilaksanakan sharing antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten Kota di Lampung.

"Kita telah melakukan sharing dengan KPU di daerah dan mengusung 3 tipe untuk dipilih,"

"Kemudian tipe paling balance itu yang menjadi kesepakatan dalam sharing itu," ujarnya.

"Setelah menemukan kesepakatan lalu kemudian kita usulkan anggara Pilkada ke Komisi terkait," tuturnya.

Disinggung kembali tahapan Pilkada 2024, Titik menyampaikan baru masuk tahapan perencanaan anggaran.

Sejauh ini baru tahapan perencanaan anggaran dan pelaksanaan Pilkada baru dimulai tahun depan.

Namun Pemda sudah siap untuk kesepakatan anggaran sekian dan mekanisme anggaran turun melalui dua tahap.

"40 persen turun diawal kemudian 60 persen turun kemungkinan 6 bulan sebelum Pilkada dimulai," imbuhnya.

Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Masa kampanye direncanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 14 Juni 2022-14 Juni 2024

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022-13 Desember 2022

Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPD 6 Desember 2022-25 November 2023

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023-25 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023

Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024

Masa tenang 11-13 Februari 2024

Pemungutan suara 14 Februari 2024

Penghitungan suara 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024

Penetapan hasil pemilu

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

PHPU paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

DPR dan DPD 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 22 Maret 2024-25 April 2024

Masa kampanye pemilu 2-22 Juni 2024

Masa tenang 23-25 Juni 2024

Pemungutan suara 26 Juni 2024

Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved