Berita Lampung

Transaksi Sabu di Kebun Albasia, Bandar Asal Tulangbawang Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk satu pelaku bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala.

Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Tulangbawang
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku bandar narkotika berinisial DW, Kamis (1/9/2022). 

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved