Berita Lampung
Transaksi Sabu di Kebun Albasia, Bandar Asal Tulangbawang Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk satu pelaku bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala.
Editor:
muhammadazhim
Dok Humas Polres Tulangbawang
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku bandar narkotika berinisial DW, Kamis (1/9/2022).
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Serta paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)