Berita Lampung

Tiga Tersangka Curat Dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Saat Hendak Melarikan Diri

Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Tanggamus 
Tiga tersangka pencurian yang diamankan oleh Polsek Wonosobo beserta barang bukti lainnnya, Jumat (2/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka ini dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus saat ketiganya hendak melarikan diri pada Selasa malam. 

Ketiga tersangka tersebut yang dibekuk oleh Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melakukan aksinya di Pekon Sridadi. 

Ketiga tersangka yang ditangkap Tekab 308 Polsek Wonosobo yaitu RS (19), LB (19), dan AL (20).

Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kecamatan yang berbeda. 

Untuk tersangka RS (19) ia merupakan warga dari Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Kemudian untuk LB (19) merupakan warga dari Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo. 

Sedangkan AL (20) merupakan warga dari Pekon Tampang Muda Kecamatan Pematang Sawah. 

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti dari tersangka. 

Barang bukti berupa sepeda motor Vario, Nopol B 3207 KBB warna hitam tahun 2019 milik korban dan sepeda motor milik tersangka. 

Penangkapan ini juga melibatkan warga setempat yang sedang melaksanakan kegiatan siskamling. 

Warga yang siskamling mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di areal perkebunan. 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 26 Agustus 2022.

Korban yang melaporkan atas nama Ruslan (46) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus

"Ketiga tersangka ditangkap bersama warga yang melaksanakan siskamling saat mereka melintas di perkebunan Wonosobo," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (2/9/2022).

Selanjutnya, dari tangan para tersangka kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya. 

Barang bukti tersebut berupa sepeda motor Honda Sonic warna silver yang digunakan para tersangka. 

Sepeda motor milik korban berupa Honda Vario dan senter kecil berwarna hitam. 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yang bermula pada hari Kamis 25 Agustus 2022.

Diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB saat terbangun sudah tidak lagi melihat sepeda motor miliknya di ruang tengah rumahnya. 

"Setelah memeriksa, ternyata motor dan senternya hilang sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo," kata Kapolsek Wonosobo.

Atas kejadian pencurian tersebut korban merugi sebesar Rp 9 juta. 

Untuk saat ini, ketiga tersangka beserta barang buktinya ditahan di Mapolsek Wonosobo Kabupaten Tanggamus

Hal ini dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," kata Iptu Juniko. 

Atas dasar tersebut ketiga tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved