Berita Terkini Nasional

35 Oknum Polisi Langgar Kode Etik, 7 Tersangka dan 3 Diberhentikan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri menetapkan 35 oknum langgar kode etika, di dalamnya ada 7 tersangka dan 3 sudah diberhentikan tidak dengan hormat.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo jelaskan 35 oknum anggota Polri lakukan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Inspektorat khusus Polri menyatakan sampai saat ini ada 35 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran etik dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dari 35 anggota karena pelanggaran kode etik tersebut sudah ada tujuh anggota yang ditetapkan jadi tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan jadi tersangka disebabkan pelanggar kode etik di perkara pembunuhan Brigadir J, tiga anggota telah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketiganya yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Lalu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo untuk tindakan menghalangi proses penyidikan (obstraction of justice), seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Baca juga: Polri Putuskan 1 Lagi Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Ikut Sambut Kedatangan Presiden RI

Dedi menjelaskan, Polri masih terus melakukan penyidikan dan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka dan anggota yang melanggar kode etik.

"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," kata Dedi saat ditemui awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, keseluruhan anggota Polri itu diduga terlibat dalam proses penghalangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dedi Prasetyo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) Wibowo telah diberi sanksi dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sidang putusan kode etik terbaru memutuskan Kompol Baiquni Wibowo sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo diberikan sanksi etika serta administratif.

Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Baca juga: Polda Lampung Amankan 8 Pelaku Penimbun BBM Subsidi, BB 10 Ton Lebih Solar

Baca juga: Berita Lampung Terkini 2 September 2022, Dua Bulan Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Narkoba

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.

 "Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat. 

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Tindakan mereka dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved