Berita Lampung

Kasus OTT Prof Karomani, Kuasa Hukum Berharap Mahasiswa Baru Tidak Risau

Kuasa Hukum Prof Karomani meminta publik, terutama mahasiswa baru tidak perlu risau terhadap kasus yang dialami Prof Karomani.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Joeviter Muhammad
Ahmad Handoko, kuasa hukum Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung nonaktif. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Prof Karomani meminta publik, terutama mahasiswa baru tidak perlu risau terhadap kasus yang dialami Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung nonaktif tersebut.

Ahmad Handoko selaku tim kuasa hukum menyampaikan, publik terkhusus mahasiswa dan mahasiswi baru Universitas Lampung tak perlu risau karena menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi status kemahasiswaan. 

"Mahasiswa baru khususnya kedokteran Unila terkait isu dugaan suap/gratifikasi yang saat ini disidik oleh KPK yang melibatkan Rektor dan Wakil Rektor, tidak perlu khawatir dan risau," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).

Lebih lanjut, Ahmad Handoko berujar semua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus baik dari jalur mandiri maupun bukan jalur mandiri adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

"Baik itu lulus jalur mandiri maupun bukan jalur mandiri, adalah mahasiswa yang lulus sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia.

Mahasiswa yang lolos adalah mahasiswa pilihan dari sekian banyak calon mahasiswa yang mendaftar.

"Mereka mahasiswa/i pilihan dari sekian banyak yang daftar," ujarnya.

"Dugaan pemberian uang ke rektor dan pejabat Unila lainnya tidaklah menyebabkan mahasiswa yang seharusnya tidak lulus menjadi  lulus," sambung dia.

Ia menegaskan dalam hal ini uang yamg diduga merupakan suap atau gratifikasi bukanlah faktor penentu kelulusan. 

Terlebih ada patokan atau standar nilai yang digunakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Karena ada standar nilai yang sudah ditetapkan," kata Ahmad Handoko.

"Jadi kredibilitas Unila tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang saat ini Prof Karomani alami," tandasnya.

Ahmad Handoko menjelaskan, mengenai kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Untuk kita sampaikan klien kami (Prof Karomani) dalam keadaan sehat dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk perkembangan kasusnya pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Hal tersebut lantaran, kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Kalau terkait bagaimananya, kita belum bisa menyampaikan ke materi karena klien kami belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. 

Akan tetapi dirinya mengakui sudah bertemu dengan Prof Karomani.

Kliennya tersebut telah memberikan nama-nama penyuapnya dari semua pihak yang mempunyai kepentingan di dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK. 

"Tapi kami belum bisa menjelaskan hal itu, sebelum klien kami diperiksa sebagai tersangka di KPK," tuturnya. 

Sementara saat ditanya, terkait barang bukti dengan total Rp 7,5 miliar, uang itu tidak sepenuhnya berasal dari kasus penerimaan mahasiswa baru. Melainkan dari berbagai hal. 

"Barang bukti yang disita KPK ada sekitar 7,5 miliar, ada banyak uang disitu dan uang itu mempunyai ceritanya masing-masing," jelas dia. 

"Nanti, itu akan dijelaskan oleh klien kami dalam pemeriksaan. Jadi, barang bukti uang itu ada yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, dan ada juga yang tidak Terkait," sambungnya. 

Sumber uang dari berbagai hal itu seperti dari sumbangan, baik itu untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya. 

"Jadi uang yang disita itu bukan sepenuhnya dalam lingkup penerimaan mahasiswa baru," terangnya. 

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved